Seorang Pemuda Pelaku Pencurian di Blora Ditangkap Polisi
Kamis, 24 Juni 2021 15:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Petugas gabungan dari Polsek Jepon bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora, pada Senin (21/06/2021) lalu, menangkap seorang pemuda berinisial OZF (24) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian.
Tersangka telah melakukan pencurian Handphone dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, milik korbannya yang saat itu sedang berada di Masjid Al Ghomamah, di wilayah Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka adalah seorang residivis pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar dari Lapas Blora bulan April 2021 lalu.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, melalui Kapolsek Jepon Inspektur Satu (Iptu) Supriyono SH MH mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari laporan korban yang bernama Muhamad Irwansyah, seorang warga Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bahwa pada Kamis (03/06/2021) lalu, korban kehilangan satu unit Handphone merk ViVo tipe Y12 warna merah hitam dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, sehingga korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.
Adapun kronologis kejadian tersebut bermula pada Rabu (02/06/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, korban bersama temannya yang bekerja sebagai salesman alat masak, berangkat dari Lamongan menuju Kabupaten Blora. Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, sampai di Pasar Induk Blora. Selanjutnya korban dan temannya berkeliling di wilayah Kabupaten Blora. Dan pada pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya beristirahat dan tidur di teras masjid Bhayangkara Al Ghomamah turut Desa Tempelmahbang, Kecamatan Jepon.
"Saat tidur, tas korban yang berisi Handphone dan dompet yang ditaruh di bawah bantal tidur," tutur Kapolsek Jepon.
Petugas Polsek Jepon, saat lakukan penyidikan terhadap OZF (24) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian. (foto: istimewa)
Selanjutnya pada hari Kamis (03/06/2021), sekitar pukul 02.00 WIB, korban bangun tidur dan saat bangun mendapati tas miliknya sudah berpindah tempat berada di dalam masjid.
"Mengetahui hal tersebut korban segera mengambil tas miliknya dan memeriksa isi tas tersebut, namun handphone dan uang sebesar Rp 300 yang berada di tas tersebut telah hilang," kata Kapolsek Jepon.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Jepon dibantu oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada tanggal 21 Juni 2021 saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Ngawen.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone, 1 buah tas selempang, 1 buah kaos warna hitam, serta 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha yang diduga dijadikan sebagai sarana tindak pidana.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata OZF ini adalah seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru keluar dari Lapas Blora bulan April 2021 lalu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian di 3 TKP berbeda, yaitu 2 kali di Masjid Al Ghomaamah, Kecamatan Jepon dan 1 kali di wilayah Kecamatan Blora.
Tersangka juga mengakui bahwa sebelum mengambil Handphone dan uang milik korban, dirinya berniat untuk mengambil uang di dalam kotak amal masjid, namun karena melihat ada korban yang tidur di masjid, maka sasaran tersangkapun berubah yaitu barang berharga milik korban yang sedang tidur.
"Ternyata sebelum mengambil HP dan uang milik korban, tersangka berniat mengambil uang di dalam kotak amal masjid. Dan di lokasi juga ditemukan barang bukti berupa linggis yang akan digunakan untuk mencongkel kotak amal masjid," kata Kapolsek Jepon, Iptu Supriyono SH MH. (teg/imm)