PPKM Darurat
Forkopimda Bojonegoro Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Penerapan PPKM Darurat COVID-19
Senin, 05 Juli 2021 10:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro – Dengan mulai dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19, Polres jajaran Forkopimda Bojonegoro, pada Minggu (04/07/2021) malam, menggelar rapat analisa dan evaluasi (Anev) terkait PPKM Darurat tersebut.
Rapat yang berlangsung di Posko PPKM Darurat, di Jalan Ahmad Yani Kota Bojonegoro tersebhut dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno, Bupati Bojonegoro yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Dra Nurul Azizah, perwakilan dari Kodim Bojonegoro, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bojonegoro Drs Hanafi, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menyampaikan bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19, masih diketemukan adanya tempat makan, warung kopi, dan café yang melayani makan atau minum di tempat. Selain itu, masih ada masyarakat yang mensepelekan terkait kebijakan PPKM Darurat.
“PPKM Darurat COVID-19 hari kedua masih banyak masyarakat yang belum paham adanya aturan tersebut sehingga banyak pelaku usaha yang tidak memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Saat dilakukan sidak di café di Kalitidu dan tempat kuliner di Jembatan Sosrodilogo Bojonegoro, diketemukan adanya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang berkeliaran,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, saat hadiri rapat analisa dan evaluasi (Anev) terkait PPKM Darurat di Posko PPKM Darurat, di Jalan Ahmad Yani Kota Bojonegoro. (foto: humas polres bojonegoro)
AKBP EG Pandia juga menyampaikan bahwa beberapa hari terakhir masih ada hajatan di desa-desa yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga berpotensi menjadi pemicu penyebaran COVID-19. Disamping itu masih marak tempat makan dan minum di kecamatan yang masih melayani makan atau minum di tempat.
“Kita minta kerjasamanya untuk menyosialisasikan kembali pemberlakuan PPKM Darurat melalui selebaran atau lewat media sosial. Kolaborasi antara Humas Pemkab, Humas Kodim, dan Humas Polres untuk menyosialisasikan hingga ke pelosok desa, sehingga masyarakat tahu bahwa saat ini diberlakukannya PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021,” kata EG Pandia.
Masih menurut Kapolres bahwa dengan pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 diharapkan jajaran Forkopimda terus bersinergi dan berkolaborasi hingga tingkat bawah, khuisusnya dalam pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan baik di dalam Kota Bojonegoro maupun di tingkat kecamatan.
“Dengan sinergi dan kolaborasi tiga pilar diharapan bisa melaksanakan PPKM Darurat ini dengan maksimal, sehingga ada dampak positif guna meminimalisir penyebaran COVID-19,” kata Kapolres Bojonegoro.
Sementara itu, Kajari Bojonegoro, Sutikno menyampaikan bahwa ke depan dalam pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro. "Nantinya petugas dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan ikut bersama-sama memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPKM Darurat." kata Sutikno.
Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah menyampaikan bahwa nantinya akan dilakukan penjadwalan terkait pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan agar seluruh anggota bisa melaksanakan tugas dengan maksimal.
"Terkait vaksin yang ada di Kabupaten Bojonegoro tidak perlu dikhawatirkan karena jumlah vaksin di Jawa Timur ditambah sebesar 50 persen dari kuota awal." kata Nurul Azizah. (red/imm)