News Ticker
  • Pedagang Pasar Kota Pindah Sementara Selama Renovasi, Ada yang Swadaya
  • Kalitidu Sabet Emas Mobile Legends Usai Tekuk Kecamatan Kota 2-0
  • Pemprov Jatim Deklarasikan Diri Sebagai Provinsi Event Terbanyak, Genjot Kunjungan Wisatawan
  • Kebiasaan Makan Berat Larut Malam Diam-Diam Bisa Merusak Fungsi Ginjal
  • Festival Wisata Buah dan Sayuran di Galeri Bengawan Trucuk, Upaya Menuju Petani Mandiri
  • Buku Historiografi Ki Andong Sari Warnai Haul Ki Andongsari ke 244
  • 6 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 6 Juli 2026
  • Kirab Pusaka Ki Andong Sari Berlangsung Meriah, Wabup Nurul Azizah Ikut Rombongan
  • Sanggar Dunia Imajinasi Gelar Festival Bocah Dolanan, Ada Workshop Korah-Korah
  • Angka Perceraian ASN Pemprov Jatim Tinggi, Faktor Ekonomi Hingga Jeratan Pinjol Jadi Pemicu
  • Kirab Pusaka Leluhur Ki Andongsari Digelar Hari Ini, Diawali Jamasan
  • MWCNU Kapas Gelar Lailatul Ijtima di Desa Tapelan, Kiai Komari Ajarkan Doa Manjur Jadi Orang Baik
  • Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga di Campurejo Bojonegoro, Kerugian Ratusan Juta
  • 05 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 05 Juli 2026
  • TPS 3R Desa Trucuk dan Komunitas Arisan Sampah MAPAK Bojonegoro Studi Tiru ke TPST 3R Mulyoagung, Malang
  • PSM Bojonegoro Gelar Baksti Sosial, Rayakan Ulang Tahun ke-51
  • Bantu Keberlanjutan Program GAYATRI, Disnakkan Bojonegoro Matangkan Skema Bantuan Pakan Hingga Penyerapan Telur ke SPPG
  • Supergirl: Woman of Tomorrow' – Potensi yang Terperangkap dalam Narasi Generik
  • Bukan Sepenuhnya Mitos, Ahli Ungkap Tangan Berkeringat Bisa Jadi Alarm Masalah Jantung
  • Perluas Pemasaran Telur Program GAYATRI, Disnakkan Bojonegoro Fasilitasi KPM Jualan Rutin Hingga Tembus Instansi Pemerintah
  • 04 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 4 Juli 2026
Polisi Minta Warga Tuban yang Menjadi Korban Investasi Bodong di Lamongan Segera Lapor

Polisi Minta Warga Tuban yang Menjadi Korban Investasi Bodong di Lamongan Segera Lapor

Tuban - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka dalam kasus "investasi dodong".
 
Tersangka SB, menjalankan bisnis investasi bodong dengan nama "Invest Yuks", di mana para korbannya tidak hanya dari Kabupaten Lamongan saja melainkan dari kabupaten sekitar, salah satunya dari Kabupaten Tuban
 
 
Hal tersebut karena berdasarkan pengakuan tersangka SB atau owner investasi bodong tersebut, ada dua orang reseller yang berasal dari Kota Tuban, yang tugasnya mencari member atau anggota di wilayah Kabupaten Tuban.
 
Menyikapi hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Tuban meminta kepada warga Kabupaten Tuban yang menjadi korban investasi bodong tersebut, segera melapor ke kepolisian.
 
 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, dalam sebuah wawancara di Mapolres Lamongan. (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Adhi Makayasa dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon selulernya Sabtu (15/01/2022) mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah menerima laporan dari 2 orang warga Tuban yang mengaku menjadi korban kasus investasi bodong di Kabupaten Lamongan, namun tidak disebutkan siapa kedua korban yang melapor tersebut.
 
"Benar, kami sudah menerima laporan, ada 2 korban yang mengaku tertipu dari investasi bodong ini," tutur AKP M Adhi Makayasa. Sabtu (15/01/2022).
 
Menurut AKP Adhi Makayasa, dua orang korban tersebut mengaku ikut investasi melalui reseller yang ada di Kabupaten Tuban. Maka dari itu, Polres Tuban meminta agar para korban lainnya segera membuat laporan.
 
"Untuk para korban yang TKP-nya di Kabupaten Tuban, silakan melapor ke Polres Tuban, sedangkan korban yang TKP-nya di Lamongan, bisa ke Polres Lamongan," ucap AKP Adhi Makayasa.
 
 
Setelah adanya laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polres Tuban langsung mendatangi kediaman pihak terlapor atau reseller dari investasi tersebut, yang berada di Jalan Basuki Rahmad Tuban.
 
Menurut Kasat AKP Adhi Makayasa bahwa pihak kepolisian mendatangi kediaman pihak terlapor hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
 
"Situasi seperti ini para korban pasti ada yang mendatangi rumah reseller-nya. Maka dari itu, kepolisian berharap agar situasi tetap kondusif." kata AKP Adhi Makayasa.
 
 

Sejumlah member investasi bodong asal Kabupaten Tuban, saat menggelar pertemuan di rumah salah satu member di Kota Tuban. Jumat (14/01/20221) (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
Sementara itu, menurut keterangan salah satu korban investasi bodong asal Kabupaten Tuban yang tidak mau disebut namanya berinisial S, bahwa pada Jumat (14/01/20221), telah dilakukan pertemuan dari para member asal Kabupaten Tuban, guna mengambil langkah terkait uang mereka yang diinvestasikan tersebut.
 
Dalam pertemuan tersebut setidaknya diikuti oleh 140 member asal Kabupaten Tuban, yang menyetorkan atau berinvestsi melalui reseller asal Kota Tuban berinisial IAAP (22).
 
"Semua member atau korban yang ikut pertemuan menyetorkan uangnya ke IAAP, yang merupakan reseller dari tersangka SB asal Lamongan," kata korban S, yang juga selaku koordinator para korban asal Kabupaten Tuban.
 
Korban S menjelaskan bahwa kediaman reseller IAAP yang ada di Kota Tuban juga sudah didatangi oleh sejumlah member atau korban, namun IAAP tidak mau menemui para korban atau member-nya.
 
"Kita cuma mau uang kita kembali, tapi dia janji katanya mau dikembalikan. Diminta menunggu 15-20 hari ke depan dengan dicicil," kata korban S.
 
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka investasi bodong.
 
Tersangka SB yang menjalankan bisnis investasi bodong dengan nama "Invest Yuks" tersebut kini sudah ditahan di Mapolres Lamongan
 
Dari data yang didapat media ini, SB telah menjalankan investasi bodongnya sejak Oktober 2021 atau kurang lebih selama 3 bulan.
 
Dalam melakukan kegiatannya, SB memiliki 9 orang reseller, di mana 2 orang reseller berasal dari Tuban dan 7 lainnya dari Lamongan. Sementara, modus yang digunakan tersangka S adalah dengan dibantu para reseler-nya menawarkan investasi dengan keuntungan besar kepada para member.
 
Dalam investasi tersebut, tersangka S bersama reseller-nya menawarkan beberapa pilihan yang disebut dengan "slot" seperti slot 10, slot 15, slot 20, dan slot 25.
 
 
Para member yang berinvestasi pada jangka waktu tertentu akan mendapatkan keuntungan. Contohnya, seorang member berinvestasi uang sebesar Rp 200 ribu, dalam jangka waktu 10 hari, member tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu, terdiri dari uang pokok Rp 200 ribu dan keuntungan Rp 100 ribu.
 
Kepada para member-nya, SB mengaku jika uang investasi dari para member dipakai untuk trading agar mendapat keuntungan, namun praktiknya, keuntungan yang diperoleh para member ternyata bukan berasal dari hasil keuntungan usaha (trading), melainkan dari perputaran uang member (baru) lainnya, atau ketika ada member baru yang mendaftar, maka uang dari member baru tersebut yang digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member yang sebelumnya. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1783333721.3588 at start, 1783333721.827 at end, 0.46817207336426 sec elapsed