Wahyu Agung Nugroho
Penerima Ganti Rugi Terbesar Perluasan Bandara Ngloram Sebesar Rp 2 Miliar
Rabu, 13 Juli 2022 20:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Pembebasan lahan untuk keselamatan penerbangan di Bandara Ngloram, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah saat ini sudah memasuki tahap pembayaran ganti rugi.
Salah seorang warga yang lahannya terkena pembebasan adalah Wahyu Agung Nugroho (40), warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, yang menerima ganti rugi terbesar, yakni Rp 2 miliar lebih.
Uang hasil ganti rugi tersebut rencananya akan di gunakan untuk membeli lahan pertanian baru dan untuk membuka usaha.
Bupati Blora H Arief Rohman saat beri keterangan usai acara seremoni pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Ngloram, Blora. Rabu (13/07/2022). (foto: dok istimewa)
Kepada awak media ini Wahyu mengaku ikhlas dan mendukung, bahkan menitipkan harapannya agar Bandara Ngloram ke depannya semakin berkembang.
“Semoga Bandara Ngloram bisa memfasilitasi untuk sarana transportasi bagi Kabupaten Blora dan sekitarnya. Bermanfaat buat warga sekitar,” tutur Wahyu usai menghadiri seremoni pembayaran pembebasan lahan Bandara Ngloram. Rabu (13/07/2022) di Hotel Grand Mega Cepu
Diketahui, lahan milik keluarga Wahyu yang terkena pembebasan untuk perluasan Bandara Ngloram seluas sekitar 4.600 meter persegi. Dan dia menerima ganti rugi sebesar Rp 2,08 miliar, yang mana sekaligus menjadi penerima ganti rugi dengan jumlah terbesar.
“Lahan saya yang terdampak seluas 4.600 meter persegi. Dari tahap satu, dua, dan tiga warga sekitar juga sangat mendukung untuk pembangunan Bandara Ngloram,” ujar Wahyu
Sementara itu, Lamidin, penerima ganti rugi lainnya juga mendukung agar Bandara Ngloram ke depannya dapat berkembang. “Lahan saya 2.500 meter persegi. Rencananya (uang ganti rugi) untuk beli sawah lagi,” ujar Lamidin
Salah satu warga penerima ganti rugi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Ngloram, saat secara simbolis menerima buku rekening, di Blora. Rabu (13/07/2022). (foto: dok istimewa)
Bupati Blora H Arief Rohman, berpesan kepada seluruh penerima ganti rugi untuk mengelola uang tersebut secara bijaksana dan dipergunakan untuk hal-hal yang produktif.
“Harapannya ketika dapat ini jangan terus berfoya-foya, atau dihabiskan konsumtif ya, mungkin untuk beli tanah lagi yang produktif atau untuk modal usaha. Kita belajar pengalaman dari beberapa tempat lainnya, ketika dapat ganti rugi yang miliaran ini terus dipakai beli sesuatu yang tidak produktif, ini kami menyarankan agar tidak mengalami hal tersebut,” tutur Bupati
Sebagai informasi, ada 22 kepala keluarga (KK) yang terkena pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Ngloram. Mereka menerima uang ganti rugi dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar, dengan total keseluruhan sekitar Rp 14 miliar, di luar tanah negara. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo