Hingga Agustus 2022, Perceraian di Bojonegoro 2.088 Perkara, 81 Persen Usia di Bawah 30 Tahun
Selasa, 06 September 2022 12:00 WIBOleh Alifaisyah Baydilla
Bojonegoro - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, jumlah kasus perceraian yang diputus di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai bulan Januari hingga Agustus 2022 sebanyak 2.088 perkara.
Jumlah tersebut didominasi kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) sebanyak 1.478 perkara atau 70,79 persen, dan sisanya cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 610 perkara atau 29,21 persen.
Sementara, dalam bulan Agustus 2022 saja, tercatat 282 kasus perceraian dengan rincian 189 cerai gugat (67,02 persen) dan 93 cerai talak (32,99 persen).
Dari data yang sama, pasangan suami istri yang bercerai tersebut 81 persen umurnya masih sangat muda, yaitu di bawah 30 tahun. Mereka rata-rata menikah sekitar 5 sampai 6 tahun, dan sebagian besar memiliki satu anak, serta sebagian besar pendidikannya adalah lulusan SMP.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholokhin Jamik, saat beri keterangan. (foto: imam/beritabojonegoro)
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Selasa (06/09/2022).
"Pasangan yang bercerai ini 81 persen berusia di bawah 30 tahun," tuturnya.
Sholikhin Jamik mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadinya perceraian tersebut. Menurutnya faktor utamanya selalu masalah ekonomi dan pendidikan, di mana berdasarkan kemampuan yang dimiliki sang suami berdasarkan pendidikannya yang rendah, tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Suami yang memang tingkat pendidikan rendah, tentu tidak mungkin memiliki penghasilan sesuai yang diimpikan sang istri." kata Sholikhin Jamik.
Selain faktor ekonomi, faktor lain yang menjadi pemicu antara lain ego yang tinggi dari masing-masing pasangan. Selain itu juga adanya perselingkuhan dari salah satu pasangan.
"Sebagian mereka lebih mengedepankan ego atau tidak mau mengalah." kata Sholikhin Jamik.
Masih menurut Sholikhin Jamik bahwa sepanjang bulan Agustus 2022, Pengadilan Agama Bojonegoro berhasil melakukan mediasi terhadap tujuh pasangan suami istri yang ingin bercerai.
"Ada tujuh yang berhasil kita mediasi. Mereka ini hanya mengedepankan ego dan setelah dimediasi mereka menyadari kekeliruannya sehingga batal bercerai," kata Sholikhin Jamik.
Untuk diketahui, jumlah total kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro sepanjang tahun 2021 sebanyak 2.690 perkara, terdiri dari cerai talak 781 perkara dan cerai gugat 1.909 perkara.
Sementara perceraian di tahun 2020 sebanyak 2.893 perkara, terdiri dari cerai talak 910 perkara dan cerai gugat 1.983 perkara. Sedangkan di tahun 2019 sebanyak 2.872 perkara, terdiri dari cerai talak 956 perkara dan cerai gugat 1.916 perkara. (ais/imm)
Kontributor: Alifaisyah Baydilla
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo