Kematian Alvian Bagas Prakoso
Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka By Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Senin, 21 Desember 2015 20:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - WSP alias By (20), tersangka tindak pembunuhan terhadap Alvian (15), pelajar SMKN Dander asal Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, kini terancam pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP atau lebih sub pasal 365 ayat 3 KUHP atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
"Tersangka terancam pasal berlapis, dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun pidana penjara dan denda Rp 3 miliar," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho SH kepada beritabojonegoro.com (BBC), Senin (21/12).
Dia ditetapkan jadi tersangka pada, Senin (21/12). Sebelumnya, WSP alias By ditemukan oleh Unit Opsnal Polres Bojonegoro di Dukuh Pagerwesi, Desa Sengon, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (20/12) pagi sekira pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, WSP alias By diamankan dan dibawa pulang kembali ke Bojonegoro.
(baca juga: Akhirnya By Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Tersangka Tusuk Punggung Korban Hingga 17 Kali)
Motif pembunuhan, sementara diketahui motifnya adalah tersangka ingin memiliki sepeda motor korban hingga melakukan pembunuhan terhadap korban. (yud/tap)
*) Foto tersangka WSP alias By