News Ticker
  • HXKED BY JAXTOD X UMBRAE1337
  • HXKED BY JAXTOD X UMBRAE1337
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung

Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung

Bojonegoro - Polisi menetapkan seorang perempuan paruh baya, E (45), warga Desa Pilangggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan aborsi ilegal terhadap anak kandungnya sendiri IAN (18). Tersangka diduga merasa malu akan kondisi anaknya yang mengandung atau hamil di luar nikah.

Dalam keterangan resmi di hadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, perbuatan aborsi tersebut dilakukan di awal bulan ini pada Senin (01/06/2026) di rumah tersangka E sekaligus korban IAN di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Modusnya, tersangka E memberikan obat jenis misoprostol kepada IAN yang tengah mengandung usia 20 bulan untuk dikonsumsi. Setelah meminum obat tersebut, IAN mengalami kontraksi hebat dan kemudian dilarikan ke Puskesmas yang kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo.

Saat tim medis melakukan pemeriksaan mendalam, janin yang tengah dikandung oleh korban diketahui telah berusia 20 minggu namun dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan atau Intrauterine Fetal Death (IUFD). Janin tersebut kemudian dikeluarkan dari rahim dengan induksi. Setelah itu janin yang belum sempurna terbentuk itu dikubur oleh tersangka di pekarangan rumah miliknya. Perbuatan nekat E terungkap setelah pihak rumah sakit merasa curiga sehingga melaporkan kepada Kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif tindakan tersangka ternyata dipicu oleh rasa malu yang mendalam terhadap sanak keluarga besar dan warga sekitar terkait kondisi kehamilan putrinya di luar ikatan pernikahan. Demi menutupi aib tersebut, tersangka dengan sengaja memberikan obat keras jenis misoprostol kepada putrinya dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan secara paksa,” kata AKP Cipto Dwi Leksana.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus aborsi ilegal yang dilakukan seorang ibu di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Aset: Berita Bojonegoro/ Tohir

AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa obat misoprostol yang digunakan tersangka sebenarnya ditujukan secara medis untuk pencegahan dan pengobatan tukak lambung, bukan untuk memancing keguguran. Penggunaan obat keras tersebut bagi ibu hamil sangat berisiko tinggi karena dapat memicu efek samping medis yang fatal, mulai dari kontraksi rahim yang sangat hebat, pendarahan yang membahayakan nyawa sang ibu, hingga risiko robek pada rahim.

Setelah kejadian tersebut, penyidik Polres Bojonegoro bergerak melakukan pemeriksaan intensif terhadap 11 orang saksi. Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara ini, termasuk pihak yang membantu E mendapatkan obat misoprostol dan juga kekasih korban IAN yang diduga menghamilinya.

"Hasil gelar perkara, kami telah menetapkan E sebagai tersangka. Namun, kasus ini masih terus berproses untuk pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Cipto.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya satu bungkus obat misoprostol, satu HP milik tersangka, cangkul (yang dipakai mengubur janin di pekarangan rumah), sejumlah pakaian berupa kaus warna krem, celana warna hitam dan kain bedong warna merah muda.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen masyarakat akan bahayanya tindakan aborsi ilegal tanpa pengawasan medis, terutama dengan menyalahgunakan obat-obatan yang bukan peruntukannya.

Atas perbuatannya yang fatal tersebut, tersangka E kini dijerat dengan Pasal 464 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tentang setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1783791677.0635 at start, 1783791677.516 at end, 0.45250105857849 sec elapsed