Oknum Perangkat Desa Diamankan karena Judi Dadu
Senin, 17 Agustus 2015 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
oleh: Linda Estiyanti
Bubulan - Saat ini, jajaran Polres Bojonegoro sangat serius dalam memberantas perjudian. Sebagaimana dilaksanakan jajaran Polsek Bubulan baru-baru ini.
Pada Minggu, (16/08) sekitar pukul 22.00 WIB, telah mengamankan seorang pelaku perjudian jenis dadu, dari tempat kejadian perkara (TKP) di pekarangan belakang rumah warga Desa Cancung Kec. Bubulan.
Las bin Lm (40 tahun), pekerjaan perangkat desa, beralamatkan di RT. 010 RW. 003 Desa Cancung Kec. Bubulan, diamankan petugas karena turut serta bermain judi dadu sebagai penombok.
Penangkapan ini dilaksanakan awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, jajaran Polsek Bubulan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di TKP. Dari penggrebekan ini berhasil diamankan Las bin Lm, namun untuk bandar judi bersama para penombok lain, berhasil kabur. Nama dan alamat bandar judi berikut penombok lain sudah dikantongi petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Saat ini, pelaku Las bin Lm berikut barang bukti (BB) diamankan petugas untuk proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain: uang Rp. 260 ribu, seperangkat peralatan judi dadu dan beberan dadu bertuliskan angka.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro ketika dihubungi wartawan media ini menghimbau agar masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban di sekelilingnya dengan melaporkan kejadian-kejadian yang berindikasi meresahkan dan menganggu keamanan, pada kepolisian setempat. (lyn/inc)