EMCL Latih Kontraktor Lokal tentang Pemotongan PPH dan PPN
Selasa, 30 Agustus 2016 20:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Gayam - Puluhan kontraktor lokal yang berada diwilayah Kabupaten Bojonegoro, pagi ini, Senin (29/08/16) dilatih tentang proses pemotongan pph dan pemungutan PPN di ExxonMobil Cepu Limited oleh Operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Mliwis Mukti Hall, Hotel GDK Jalan Trunojoyo, Bojonegoro.
Pelatihan yang ke tujuh tersebut diikuti oleh puluhan kontraktor yang masih berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dalam acara tersebut, beberapa materi disampaikan terkait PPH dan PPN. Materi-materi tersebut meliputi, sekilas struktur organisasi Indonesia UBS Tax, Pajak Penghasilan (PPH) meliputi, objek pemotongan Pph, tanggal-tanggal penting, mekanisme pemotongan Pph.
Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) meliputi, pemungut dan non-pemungut, PKP dan non-PKP. Selanjutnya disampaikan pula materi penyampaian, penyerahan, dan pembayaran invoice, issue-issue invoice dan proses pengambilan bukti potong dan bukti penerimaan negara.
Dalam penyampaikan materinya, Tax Accountant (Inderect Tax) Floreta Fatimah mengatakan, saat tertutang, Pph terutang pada bulan dilakukanya pembayaran atau pada bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, lalu saat penyetoran, Pph harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
"Kemudian, saat pelaporan, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," katanya dihadapan puluhan kontraktor lokal.
Lebih lanjut, Floreta menerangkan, periode penyampain invoice merupakan upaya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Vendor wajib untuk menyerahkan dan mencamtumkan tanggal antara 1 sampai 20 setiap bulannya.
"Invoice harus secara fisik diterima oleh payables tanggal 25 di bulan yang sama. Jika tanggal 25 adalah hari libur, hari terakhir penyerahanya adalah sebelum tanggal 25. Vendor dapat menyerahkan invoice melalui mail room yang terletak di basement wisma GKBI," ujarnya.
Juru Bicara & Humas EMCL di Bojonegoro Rexy Mawardijaya mengatakan, hal tersebut dilakukan sebab EMCL konsisten memberikan peluang bagi kontraktor lokal untuk dapat berpartisipasi terkait peluang bisnis sektor migas baik sebagai kontraktor yang berkontrak langsung dgn EMCL atau menjadi sub kontraktor.
"Sebagai bagian dari penguatan kapasitas kontraktor lokal, EMCL telah melakukan pelatihan secara berkala, sesi konsultasi dan program lain dgn harapan kontraktor lokal dapat memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan," pungkas dia. (rul/moha)