Tiga Pilar Kamtibmas Sumberrejo Lakukan Mediasi Sengketa Tanah Warga
Sabtu, 17 September 2016 19:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Sumberrejo - Tiga Pilar Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang ada di desa harus bersinergi dan selalu terhubung dengan baik satu sama lain. Sehingga apabila terjadi permasalahan yang melibatkan warga di tingkat desa dapat segera diselesaikan. Inilah yang tengah diupayakan oleh pilar Kamtibmas di Desa/Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Pada Jumat (16/09/2016) malam, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dengan didampingi anggota Polsek Sumberrejo, melakukan upaya mediasi penyelesaian permasalahan warga (problem solving). Permasalahan yang dipecahkan menyangkut sengketa atas tanah antara keluarga Liswati (ahli waris almarhumah Sulasmining) dan Suwidji.
Menurut informasi dari Bhabinkamtibmas Aiptu Karyono, perselisihan bermula pada Kamis, 15 September 2016. Saat itu ada petugas ukur dari BPN Bojonegoro yang melakukan pengukuran tanah pekarangan tanpa pemberitahuan di atas tanah bersertifikat dan terdapat rumah milik Zumrotul Anivah (anak kandung Suwidji) yang masih ditempati.
"Sekira pukul 15.00 WIB, petugas ukur dari BPN Bojonegoro melakukan pengukuran tanah pekarangan atas permintaan ahli waris. Namun karena dirasa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang menempati sehingga terjadi kesalahpahaman dan melapor ke polisi," terang Aiptu Karyono.
Pengukuran tanah yang terletak di RT 010 RW 004 Dusun Tlumbung B tersebut guna proses pemecahan sertifikat atas nama Zumrotul Anivah (anak kandung Suwidji) dan almarhumah Sulasmining.
Pemecahan yang dilakukan oleh ahli waris Sulasmining berpegang pada segel tahun 1973 dimana tertera Sulasmining mendapat hibah tanah dari almarhumah Suliyem (orang tuanya) dengan panjang 23 meter dan lebar 8,10 meter yang sekarang telah bersertifikat atas nama Zumrotul Anivah (anak kandung Suwidji).
"Waktu terjadinya proses pengukuran keluarga Suwidji merasa tidak ada pemberitahuan dari keluarga Sulasmining. Sehingga keluarga Suwidji tidak terima dan melapor ke Polsek Sumberrejo," ujar Aiptu Karyono.
Sebelumnya, sudah pernah dilakukan musyawarah di rumah namun tak diperoleh kesepakatan. Akhirnya keluarga Suwidji tidak terima dan melapor ke Polsek Sumberrejo. "Sehingga kita bersama tiga pilar berusaha mencari jalan terbaik untuk warga," imbuhnya.
Setelah dimediasi tiga pilar kamtibmas di balai desa setempat, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk damai. Mereka setuju untuk dilakukan ukur ulang, dan Zumrotul Anivah mendapat pembagian tanah selebar 7 meter bukan 8,10 meter.
"Akhirnya, sejak laporan masuk pukul 17.00 WIB, dua jam kemudian, pukul 19.00 WIB, mediasi mulai digelar. Hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk damai dengan hasil kesepakatan akan dilakukan ukur ulang," terang Aiptu Karyono.
Mediasi yang di Balai Desa Sumberrejo tersebut juga menghadirkan Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kasun Tlumbung B, Kasun Jombok, Ketua RT 10 Desa Sumberrejo. (lyn/tap)