Seorang Pencuri di Kalitidu Babak Belur Dihajar Warga
Kamis, 22 September 2016 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kalitidu - Satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) babak belur dihajar warga setelah gagal melarikan diri usai beraksi di sebuah toko. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/09/2016) dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Desa Sukoharjo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku curat diperkirakan berjumlah 5 orang dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam bernomor polisi K 8609 H. Usai melancarkan aksinya seorang pelaku berhasil ditangkap dan digebuki massa. Sedangkan 4 orang lainnya berhasil kabur beserta kendaraan Avanza.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, mengatakan, kejadian itu bermula saat saksi Kukuh tengah bermain di dekat toko milik korban Muji Utomo. Saksi mengetahui ada kendaraan Avanza warna hitam berjalan pelan dari arah barat ke timur. Tidak begitu lama, mobil itu balik lagi.
"Setelah melewati toko milik korban mobil langsung tancap gas ke barat, selang 10 menit kemudian kembali lagi ke timur dengan berjalan pelan-pelan lalu berhenti di depan toko milik korban. Dan parkir menutupi pintu samping," terang Kapolres.
Selanjutnya salah satu dari pelaku turun dari mobil dan masuk ke toko. Sementara yang lain tetap menunggu di belakang kemudi dan pintu mobil.
Mengetahui hal mencurigakan itu saksi Kukuh segera memberitahu rekan-rekanya untuk datang ke TKP dan mengajak mendekati mobil pelaku.
Begitu tahu ada warga mendekat, para pelaku terkejut dan berusaha kabur dengan tancap gas ke arah timur. Mereka meninggalkan satu temannya yang masih berada di dalam toko. Warga pun segera meringkus seorang pelaku itu dan menggebukinya hingga babak belur.
"Saat dilihat keadaan gembok pintu toko sudah terlepas dan ditemukan barang bukti sebagian barang curian, selanjutnya pelaku yang tertangkap dihajar oleh massa," lanjut Kapolres.
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Petugas juga melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. "Karena lukanya, sementara tersangka dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Kalitidu untuk mendapatkan perawatan," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah rokok merk intro sebanyak 5 bungkus, Djarum 76 sebanyak 7 bungkus, Apache 4 bungkus, Sampoerna Ubold 3 bungkus, Halim 1 bungkus, 25 botol minyak wangi oles, serta susu saset terdiri 3 saset Indomilk dan 6 saset Bendera.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (pin/tap)