Pelaksanaan Pilkades dengan Sistem E-Voting Belum Final
Kamis, 22 September 2016 18:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Bojonegoro Kota - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bojonegoro secara serentak, rencananya akan digelar pada bulan November mendatang. Terdapat 32 desa yang akan melakukan pemilihan pemimpinnya secara langsung. Adapun prosesnya direncanakan dilaksanakan dengan sistem E-Voting selama 7 hari.
Sementara menurut Perda nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa pasal 44, terdapat aturan yang menyebut bahwa surat suara akan dianggap sah apabila terdapat tanda tangan panitia Pilkades.
Menanggapi hal tersebut, Asisten 1 Pemkab Bojonegoro Bidang Hukum dan Pemerintahan, Djoko Lukito, menyatakan bahwa wacana Pilkades dengan E-Voting belum final. Pihaknya mengaku harus melakukan beberapa kajian terlebih dahulu, terutama dengan pihak internal Eksekutif.
"Akan kami bahas secara internal terlebih dulu serta mempelajari dasar hukumnya untuk memutuskan, apakah akan menggunakan sistem manual atau E-Voting," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya pihaknya menjelaskan bahwa Pilkades akan dilaksanakan pada tanggal 23 hinggal 30 November 2016. Hal ini disebabkan jumlah alat E-Voting yang belum sesuai dengan desa yang melaksanakan Pilkades. Sehingga tiap harinya dijadwal akan ada 7 desa yang melakukan pemungutan suara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito menyampaikan dalam UU No 6 tahun 2014 dan PP No 43 tahun 2015 sudah jelas bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan serentak. Jika Kabupaten Bojonegoro menggunakan sistem E-Voting, kata dia, maka tidak akan bisa melakukan Pilkades serentak karena terkendala alat. (rul/moha)