KPP Pratama Gandeng PCNU Sosialisasikan Tax Amnesty
Sabtu, 24 September 2016 12:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Bojonegoro Kota - Untuk menyukseskan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) bagi para wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro terus melakukan berbagai upaya. Di antaranya adalah mengganeng Pimpinan Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) untuk melakukan sosialisasi bagi para anggotanya.
Kepala KPP Pratama, Amir Mahmud, menyampaikan bahwa tax amnesti merupakan program yang menguntungkan bagi masyarakat. Pasalnya semua denda wajib pajak yang tertumpuk dari tahun ke tahun dan belum dilaporkan dapat terhapus.
"Masyarakat baik dari kalangan pengusaha maupun yang lainnya, yang mempunyai denda akan otomatis akan terhapuskan dan hanya membayarkan wajib pokok pajak yang yang telah terlaporkan di SPT tahunan," terang Amir di salah satu hotel yang ada di Kota Bojonegoro, Sabtu (24/09/2016).
Pihaknya juga menambahkan, dalam program tax amnesty periode I, uang tebusan yang harus dibayarkan sebesar dua persen dari harta yang dilaporkan. Dan ketika wajib pajak tidak mengikuti tax amnesti maka nanti bisa terkena denda sebesar 200 persen.
Demi melancarkan program tax amnesti itu KPP Pratama juga membuka layanan selama 7 hari dalam seminggu. "Setiap minggunya kita juga membuka layanan konsultasi terkait tax amnesti pajak pada masyarakat di Alun-Alun Bojonegoro bersamaan dengan momen Car Free Day," tutur Amir.
Di lain pihak, Ketua PCNU Bojonegoro, Dr Kholid Ubed, mengatakam bahwa sudah jadi kewajiban warga NU untuk menyukseskan program tersebut. Dengan membayar pajak, lanjut dia, warga NU turut berpartisipasi membangun negara baik dari segi infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM).
"Di bawah kepengurusan NU sendiri terdapat banyak entitas. Baik itu badan otonom maupun berada di bawah struktur organisasi PCNU. Semoga bisa membantu menyukseskan program ini," papar dr Ubed, sapaan akrabnya. (rul/kik)