Polsek Baureno Adakan Operasi Gabungan dan Sidang di Tempat
Jumat, 21 Oktober 2016 21:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Baureno - Sudah menjadi kewajiban kepolisian dalam penegakan aturan lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan. Demi memelihara keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas, Polsek Baureno mengadakan operasi gabungan. Operasi gabungan tersebut ditutup dengan sidang di tempat.
Kamis (20/10/2016) kemarin, Polsek Baureno bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Militer (PM) melaksanaan razia kendaraan di jalur Bojonegoro-Babat, tepatnya di jalan raya depan kantor BPBD Kecamatan Baureno. Operasi yang dipimpin oleh Iptu Agus Elfauzi Kanit Lantas Polsek Baureno tersebut berhasil menjaring 27 pelanggar yang kemudian dilaksanakan sidang di tempat.
Menurut keterangan IPTU Agus Elfauzi Kanit Lantas Polsek Baureno, razia itu menyasar para pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat surat baik itu SIM ataupun STNK. "Mereka diperiksa surat-surat kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dan juga angkutan umum seperti bus dengan memeriksa STNK, SIM dan surat izin trayek, surat uji KIR kendaraan untuk angkutan umum," terang Iptu Agus.
Kanit Lantas Polsek Baureno tersebut menjelaskan, bahwa, dengan membawa surat STNK, dan juga SIM adalah salah suatu bentuk taat dalam berlalu lintas, karena ketertiban pengguna kendaraan bermotor dapat menghindari terjadinya kecelakaan, selain itu kita juga memberikan teguran kepada pengguna yang tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman," tutur Iptu Agus Elfauzi
IPTU Agus menambahkan, pemeriksaan surat surat kendaraan sangat penting karena untuk mengetahui bodong tidaknya kendaraan itu, terkait laporan dari masyarakat atas kehilangan kendaraan bermotor, untuk itu disarankan kepada pengemudi kendaraan bermotor sangat penting untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
"Tujuan razia dilakukan juga untuk mencegah adanya pencurian kendaraan bermotor dan menegakan disiplin berlalulintas terhadap para pengemudi kendaraan bermotor," tandasnya.
Hasilnya, dalam operasi tersebut terjaring 27 pelanggar yang kemudian dilakukan sidang di tempat yang dipimpin Hakim Nurjamal SH, MHum. Sidang tersebut dengan rincian surat surat 24 pelanggar, dan diamankan barang bukti (BB) kendaraan roda dua sebanyak 3 pelanggar.
"Tujuan sidang ditempat adalah untuk mempersingkat waktu, dan mempermudah kepada pelanggar untuk lebih cepat memperoleh kepastian hukum dengan cara menghadirkan hakim dan tidak menimbulkan persepsi bahwa uangnya masuk kantong polisi," tutur Iptu Agus Kanit lantas Polsek Baureno.
Dalam operasi tersebut, selain memberikan tindakan berupa tilang, petugas gabungan juga memberikan himbauan kepada pengemudi kendaraan roda empat agar menggunakan sabuk pengaman dan kurangi kecepatan, dan bagi pengendara motor agar menggunakan helm standart dan kelengkapan motor, pelaksanaan razia yang berlangsung selama tiga jam itu berakhir dengan lancar aman. (lyn/moha)