Tak Berlampu, Bentor Berpenumpang Ditabrak Honda Grand dari Belakang
Rabu, 26 Oktober 2016 08:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Padangan – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Bojonegoro-Padangan pada Selasa (25/10/2016) kemarin, antara pengendara sepeda motor Honda Grand bernopol L 3295 DZ yang dikendarai Maksum (47) warga Desa Tambaromo RT 02 RW 10 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, dengan becak motor atau bentor yang dikendarai Masiran (80) warga Desa Ngroto RT 04 RW 03 Kecamatan Cepu. Kedua pengendara mengalami luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Bentor tersebut mengangkut tiga penumpang, masing-masing adalah Patonah (50) dan Ngadilah (50), keduanya warga Desa Tapelan RT 09 RW 05 Kecamatan Ngraho Bojonegoro, dan Masrikah (65) warga desa Kuncen RT 12 RW 03 Kecamatan Padangan. Ketiga penumpang tersebut mengami luka-luka, juga turut dilarikan ke rumah sakit.
Dua petugas dari Polsek Padangan Bripka Sriyanto dan Bripka Hari Hermawanto datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa malam sekira pukul 19.00 WIB di jalan raya turut Desa Padangan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut keterangan Kapolsek Padangan Kompol Eko Dani Rinawan, berdasar keterangan para saksi di tempat kejadian, Darsono (40) warga Desa Padangan, bermula saat pengendara Honda Grand dan bentor sama-sama melaju dari barat menuju timur, atau arah Cepu menuju Padangan. Bentor melaju di depan Honda Grand. Diduga karena tidak melihat keberadaan bentor yang melaju di depannya, pengendara motor Honda Grand, Maksum, manabrak bentor dari belakang.
Saksi menerangkan, bentor yang melaju di depan motor Honda Grand tersebut tidak memiliki lampu belakang. Sehingga kemungkinan pengendara Honda Grand tidak melihat keberadaan bentor yang melaju di depannya ditambah lagi kondisi di lokasi kejadian memang agak gelap.
"Kecelakaan ini disebabkan bentor tidak memiliki lampu belakang. Ketika menyadari bahwa ada bentor di depannya, jarak Maksum (pengendara Honda Grand) sudah terlalu dekat, sehingga kecelakaan pun tak terhindarkan," terang Kompol Eko Dani Rinawan.
Akibat kejadian tersebut, kata Kapolsek, pengendara bentor, Masiran, mengalami patah tulang tertutup sendi pinggul paha kanan. Penumpang bentor, Ngadilah, mengalami memar pada pinggang kanan, Masrikah mengalami patah tulang tertutup tangan kanan dan Patonah mengalami luka benjolan pada kepala bagian belakang. Sedangkan pengendara sepeda motor Honda Grand Maksum mengalami luka robek pada bibir atas.
"Semua korban langsung dibawa ke RS Padangan untuk mendapatkan perawatan," lanjut Kapolsek.
Penanganan awal ditangani oleh Polsek Padangan selanjutnya diserahkan ke unit laka lantas Satlantas Polres Bojonegoro.
Kapolsek mengingatkan tentang Pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana ada ancaman untuk pelaku modifikasi kendaraan bermotor. Selain kelangkapan kendaraan juga perlu diperhatikan oleh setiap pengendara demi keamanan dan keselamatan di jalan.
"Terjadinya kecelakaan bermula dari pelanggaran lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan menjadi kebutuhan," pesannya.(ver/moha)