Kasus Curas di Counter Cahaya Sudah Dilimpahkan Tahap II
Rabu, 02 November 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di counter HP Cahaya Cell di Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro pada Agustus lalu, telah menjalni proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (01/11/2016) kemarin.
Sekira pukul 10.30 WIB, kasus curas yang dilakukan oleh tersangka SM (31), asal Dusun Krajan Desa Lajo kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban tersebut telah menjalani proses pelimpahan tahap II. Berkas kasus tersebut telah lengkap dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Setelah menjalani penahanan kurang lebih 40 hari, berkas tersangka SM telah lengkap dan akan dilimpahkan hari ini," ujar AKP Sujarwanto SH, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro kepada beritabojonegoro.com (BBC), Selasa (01/11/2016) kemarin.
Tersangka SM sebelumnya dibekuk oleh petugas pada Rabu (14/09/2016) dini hari, sekira pukul 00.20 WIB. Tersangka SM diamankan petugas Reskrim di rumahnya Dusun Krajan Desa Lajo Kidul Kecamatan Singgahan beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Brigadir Didik Hermawan, penyidik kasus tersebut, mengungkapkan bahwa selain menyerahkan tersangka, 3 kantong barang bukti berisi 1 HP andromax E 46 warna putih, 1 Hp strowberry warna putih, 1 Hp nokia type 1661, KTP, SIM C, ATM BRI milik korban, helm hitam merk caberg, jaket dan celana warna hitam, serta sebilah pisau juga disertakan dalam pelimpahan tersebut.
"Selain itu juga sepeda motor honda beat nopol S-2206-GU warna hitam berikut STNK atas nama tersangka, yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya," ujar Brigadir Didik Hermawan saat hendak pelimpahan.
Untuk diketahui, tersangka SM dilaporkan atas dasar
LP/22/VIII/2016/jatim/res.bjn/
Sementara itu, menanggapi pelimpahan perkara tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Adi Fakhrudin, SH, MH, selaku yang menangani perkara kasus ini, secara terpisah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahanpenyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Sudah diterima tersangka dan bb (barang bukti). Selanjutnya akan kita lakukan penahanan selama 20 hari dan persiapan sesegera mungkin berkas perkara kita limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk proses persidangan," ujar Adi Fakhrudin, Kasi Pidum Kejari Bojonegoro.
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP, tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (lyn/moha)