Ingatkan Warga Agar Tidak Mabuk-Mabukan, Ketua RT di Kalitidu Babak Belur
Jumat, 04 November 2016 08:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kalitidu - Menjadi ketua RT (rukun tetangga) yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban warga tidaklah mudah. Maksud hati hendak mengingatkan warganya yang mabuk-mabukan di sebuah warung, seorang ketua RT di Desa Leran Kecamatan Kalitidu malah menjadi sasaran amuk pukulan warganya hingga babak belur, Kamis (03/11/2016) malam.
Sekira pukul 20.00 WIB, Wahyudi (48), Ketua RT 11 RW 03 Desa Leran Kecamatan Kalitidu menjadi sasaran amuk ketiga orang warganya yang sedang berpesta miras. Pasalnya korban yang merasa memiliki tanggung jawab menegur ketiga warga tersebut yakni P (29), asal Desa Talok Kecamatan Kalitidu, SI (33) dan JE (35), keduanya asal Desa/ Kecamatan Kalitidu. Namun reaksi marah dan bringas malah muncul dari ketiganya sehingga terjadi insiden pemukulan hingga warga berdatangan dan melapor ke polisi.
Kapolsek Kalitidu, AKP Sugimat, mengungkapkan bahwa keslahpahaman yang terjadi disebabkan karena Ketua RT menegur ketiga pelaku sewaktu minum miras jenis toak di warung milik I (44), desa/ kecamatan setempat.
"Karena pengaruh minuman keras terjadi kesalahpahaman antara kedua pihak, sehingga terjadi insiden pemukulan dan mengundang warga sekitar. Kemudian korban dan pelaku langsung diamankan di Mapolsek Kalitidu," ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa kepolisian mengupayakan penyelesaian kesalahpahaman tersebut melalui jalur kekeluargaan. Pihak kepolisian mengupayakan mediasi untuk kedua belah pihak. "Akhirnya dengan disaksikan oleh perangkat masing-masing, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," terangnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik warung. Dan dari kejadian itu, pemilik warung berjanji untuk tidak lagi menjual minuman keras jenis apapun di warungnya. "Dan apabila disuatu hari ditemukan pemilik warung kembali menjual miras, maka warga bersama Kepolisian tidak segan-segan untuk menutup warung," tegas AKP Sugimat, Kapolsek Kalitidu.
Dari kejadian tersebut, Kapolsek mengimbau kepada seluruh pemilik warung agar tidak menjual minuman keras (miras). "Warung-warung dilarang menjual miras dan warga tidak boleh minum miras atau mabuk-mabukan. Karena ini merupakan larangan baik agama maupun larangan negara sesuai UU Kesehatan," pungkasnya. (lyn/kik)