Hasil Pemeriksaan Sie Propam Polres Bojonegoro Terhadap Tambang Pasir di Desa Tebon Kecamatan Padangan
Kapolres Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat
Minggu, 06 November 2016 07:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menegaskan bahwa tidak ada anggota yang terlibat dalam tambang pasir darat ilegal di Kecamatan Padangan. Penegasan Kapolres tersebut berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan Sie Propam Polres Kamis (03/11/2016) lalu. Hasilnya, Sie Propam Polres Bojonegoro tidak menemukan adanya keterlibatan anggota yang diduga membacking.
Hal itu bisa disampaikan Kapolres kepada beritabojonegoro.com (BBC) berdasar laporan langsung Kasie Propam Polres Bojonegoro Iptu Joni Sugiarto SH dan hasil pemeriksaan anggota penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
"Tidak ada indikasi keterlibatan anggota Polres Bojonegoro penambangan pasir darat yang ada di Padangan,” tegas Kapolres, Minggu (06/11/2016).
Pengecekan itu dilakukan setelah Polres menerima pengaduan dari masyarakat terkait penambangan pasir ilegal dengan peralatan mekanik di Desa Tebon Kecamatan Padangan yang diduga dilindungi oleh anggota polres. Menerima pengaduan itu, Kapolres segera menerjunkan anggota Propam untuk melakukan pengecekan pada Kamis (03/11/2016) lalu.
Kapolres ingin memastikan apakah benar ada anggota yang bermain di bisnis ilegal atau tidak. Dan hasilnya tidak ada anggota bermain bisnis ilegal dan pertambangan yang dilaporkan tersebut ternyata adalah manual, bukan mekanik.
Meski demikian, bersamaan dengan itu, petugas berhasil mengamankan tambang pasir mekanik ilegal yang tidak jauh dari tambang manual yang dilaporkan itu. Sehingga kerja terjun lapangan tetap membuahkan hasil dengan menyita alat berat eksavator dan saksi yang berada dilokasi.(her/moha)