Polsek Ngasem Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Curyuti ke JPU
Rabu, 09 November 2016 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Kepolisian Sektor Ngasem melimpahkan berkas perkara sekaligus tersangka dan barang bukti kasus pencurian kayu jati (curyuti) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu (9/11/2016) sekira pukul 09.00 WIB.
Tersangka kasus pencurian kayu jati, L (31), warga Dusun Ngembul Desa Butoh Kecamatan Ngasem, beserta barang bukti 1 batang kayu dan 1 buah gergaji diserahkan kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Kapolsek Ngasem AKP Dumas Barutu menjelaskan bahwa berkas perkara kasus yang masuk pada 14 September lalu itu dinyatakan sudah lengkap. "Pelimpahan berkas sekaligus tersangka ini dikarenakan jaksa telah menyatakan lengkap atau telah mendapatkan pemberitahuan P21 dari kejaksaan kepada penyidik Polsek Ngasem," katanya.
Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa curyuti tersebut terjadi pada Rabu, 14 September 2016. Ketika itu, sekira pukul 06.00 WIB tersangka kepergok pertugas hutan sedang memikul kayu jati hasil tebangannya.
"Dilaporkan di dalam wilayah hutan Petak 145 RPH Suruhan BKPH Pradok masuk Desa Butoh Kecamatan Ngasem berawal saat petugas gabungan antara Perhutani RPH Suruhan, RPH Grogolan, dan RPH Pradok mengadakan patroli hutan bersama, saat sampai di TKP petugas mengetahui ada orang yang sedang menebang pohon jati, selanjutnya petugas menghadang dan melakukan penangkapan," terang AKP Dumas Barutu.
Saat pelaku ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu jati ukuran 300 centimeter dengan diameter 10 centimeter serta sebuah gergaji potong yang digunakan pelaku untuk menebang pohon jati. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Ngasem untuk dilakukan penyidikan.
"Akibat perbuatannya tersebut, pihak Perhutani diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 167.370," terang Kapolsek Ngasem.
Oleh penyidik Reskrim Polsek Ngasem, tersangka dijerat Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf B, Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman pidana paling rendah 3 bulan dan paling lama 2 tahun. Selain itu juga diancam denda materiil Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 500 juta. (lyn/moha)