Penyelesaian Masalah Sosial Melalui Jalur Alternatif
Polsek Ngasem Mediasi Penyelesaian Masalah Kekerasan Anak
Kamis, 10 November 2016 10:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Ngasem - Bertempat di Mapolsek Ngasem, pada Rabu (09/11/2016) sekira pukul 13.00 siang kemarin, Jajaran Polsek Ngasem lakukan mediasi masalah kekerasan anak (perkelahian) yang menimpa Rian Antoni (17) selaku pihak pelapor dan Bondan Kartiko (17) selaku pihak terlapor.
Keluarga dari kedua belah pihak serta masing-masing Kepala Desa dari kedua keluarga tempat kedua belah pihak tinggal, turut dihadirkan sebagai saksi dalam upaya mediasi tersebut.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Ngasem, AKP Dumas Barutu SH, kejadian kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (06/11/2016) di Jalan PUK Ngasem-Kalitidu, turut wilayah Desa Jelu Kecamatan Ngasem. Saat itu pelapor, sedang berjalan di tempat kejadian dan tiba-tiba di hadang oleh terlapor serta langsung dipukul, sehingga pelapor, Rian Antoni mengalami luka, yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Ngasem dengan aduan penganiayaan.
“Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian, sehingga kasus tersebut tidak akan diproses lebih lanjut” terang AKP Dumas Barutu SH.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak pelapor akhirnya bersedia untuk mencabut laporannya. Selain itu kedua belah pihak sepakat membuatkan surat perjanjian yang menyatakan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor telah selesai dan tidak akan menuntut secara hukum dengan disaksikan dan ditanda tangani oleh orang tua kedua belah pihak.
“Kedua Kepala Desa yang turut hadir, turut menjadi saksi dalam Surat Perjanjian yang dibuat,” jelas Kapolsek Ngasem.
Stelah dilakukan perdamaian, Kapolsek Ngasem memberikan pesan kepada kedua remaja itu untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kepada kedua orang tua, Kapolsek juga memberikan pesan agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya untuk tidak terlibat dalam kenakalan remaja seperti perkelahian antara pemuda.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro ketika dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan peristiwa perdamaian tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
Dasar hukum yang dipegunakan adalah, Surat Kapolri No.Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops, tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution.
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.
Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat.
“Dan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari 3 bulan, harus diupayakan menempuh langkah ADR,” pungkas Kapolres. (her/inc)