Sumur Tua
Selama Proses Menunggu Kebijakan, Penambang Dibiarkan Beroperasi
Jumat, 30 Desember 2016 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Usai menggelar rapat musyawarah antara semua pihak yang terlibat dalam permasalahan penertiban sumur minyak tua di wilayah Kecamatan Kedewan pada Selasa (27/12/2016) akhirnya disepakati perlu adanya kebijakan yang mengatur untuk kepentingan bersama. Selama proses menunggu kebijakan para penambang akan dibiarkan tetap beroperasi.
Sejumlah penambang yang mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu berasal di wilayah Kawengan. Sebelumnya mereka diberikan peringatan untuk segera meninggalkan sumur garapan mereka karena akan di garap oleh PT GCI.
Setelah dilakukan pertemuan Selasa kemarin, semua pihak akhirnya sepakat menunggu kebijakan secepatnya. Dan membawa hasil musyawarah menuju Kementerian ESDM.
" Para penambang tetap bekerja, kita tunggu kebijakan yang baru mengenai permasalahan ini, kita semua ingin kesejahteraan masyarakat," Ungkap Kepala SKK Migas Jawa Bali Nusa Tenggara Ali Mashar.
Angin segar tersebut membuat para penambang sedikit bisa bernafas lega, para penambang yang diwakili oleh Kirno mengatakan, mereka siap menerima kebijakan seperti apapun dari pemerintah, asal masyarakat bisa tetap bekerja. Katanya selama ini mereka hanyalah sebagai buruh angkat angkut di wilayah sumur tua.
" Kita tidak menjual minyak, kita hanya buruh yang mendapatkan upah dari Pertamina," ungkapnya.
Kirno menyambut baik jika para penambang seperti mereka tetap bisa mencari nafkah di sumur tua. Mereka siap mengikuti kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Sementara itu pemegang perjanjian kerjasama operasi (KSO) Endhendz Oil Recovery (EOR) yaitu PT Geo Cepu Indonesia (GCI), mengaku dilema jika tetap memberikan para penambang bekerja. Pasalnya kontrak mereka dengan Pertamina EP Aset 4 Field Cepu mengharuskan mereka meningkatkan jumlah produksi di sumur - sumur yang telah ditunjuk Pertamina.
Jika target produksi yang ditentukan oleh Pertamina EP Aset 4 Field Cepu tidak terpenuhi maka mereka akan merugi. Artinya mereka akan mendapatkan hasil atau keuntungan jika mereka mampu melebihi dari target yang ditentukan.
" Kita bekerja nanti menggunakan tekhnologi baru, dan memakai bahan kimia, sementara jika kita tidak mengambil alih sumur dari para penambang, kita tidak bisa melakukan peningkatan produksi tersebut," Ungkap perwakilan PT GCI dalam rapat Selasa lalu.
Meski begitu PT GCI selaku pelaksana kontrak siap mengikuti kebijakan, namun mereka tidak ingin melanggar hukum yang bisa berakibat buruk dikemudian hari bagi mereka.
Kondisi tersebut yang membuat permasalahan di sumur tua belum juga menemui titik terang. Disisi lain ada masyarakat yang sudah lebih dahulu bekerja sebagai penambang meski dari sisi legalitas belum kuat. Namun disisi lain ada Kontraktor yang sudah mempunyai legalitas dan terkendala dilapangan karena ada masyarakat yang juga membutuhkan mata pencaharian. (pin/kik)