Sumur Tua
DPRD Akan Temui Pertamina Bahas Masalah Sumur Tua
Selasa, 03 Januari 2017 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (hearing) pada bulan Desember lalu antara semua pihak yang menyepakati dikeluarkannya kebijakan baru tentang pengelolaan sumur tua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro akan segera menemui PT Pertamina EP Aset 4 Field Cepu untuk bahas permasalahan yang ada.
Rencana tersebut akan dibahas dalam rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD kabupaten Bojonegoro dalam minggu ini.
Ketua komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro Sigit Kushariyanto mengatakan, meski dalam hearing terakhir hasilnya juga akan disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun Dewan perlu membahas lebih lanjut hal ini dengan PT Pertamina EP Aset 4 Field Cepu.
Dalam kesempatan nanti harapanya Pertamina selaku pemilik wilayah kerja pertambangan (WKP) disana bisa mengeluarkan kebijakan mengenai pengelolaan minyak yang melibatkan masyarakat lokal.
“Kita harap masyarakat penambang bisa diberdayakan," kata Sigit, Selasa (03/01/2017).
Sesuai peraturan menteri ESDM nomor 1 tahun 2008 yang memperbolehkan KUD untuk turut terlibat dalam kegiatan eksploitasi migas di sumur tua. KUD nantinya diharapkan, selain bisa menggandeng masyarakat lokal, juga mampu menyumbang penghasilan untuk desa.
Kata Sigit dahulu memang ada KUD yang bermasalah, oleh karena itu kini hal itu harus di bereskan. Dia berharap Pertamina bisa memberikan solusi.
"Kalau yang mengadu kemarin masyarakat penambang, yang juga tidak memiliki legalitas," terangnya.
Mengenai Pertamina yang sudah menjalin kontrak kerjasama operasi (KSO) dengan PT Geo Cepu Indonesia (GCI), DPRD berharap nanti ada pembagian antara GCI dan juga masyarakat penambang terkait wilayah kerjanya agar tidak saling berbenturan.
"Nanti bisa dibagi antara GCI dan masyarakat atau KUD," pungkasnya. (pin/moha)