Upaya Polsek Gayam Selesaikan Masalah dengan Cara Kekeluargaan
Mediasi Pra Eksekusi Tanah Adi Laskuri di Gayam Berjalan Damai
Rabu, 08 Februari 2017 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Gayam – Kepala Polsek Gayam AKP Wiwin Rusli menggelar mediasi untuk menyelesaikan masalah seorang warga yang terlibat sengketa tanah, Adi Laskuri (49) warga Dusun Dongin Desa Katur RT 003 RW 005, pagi ini, Rabu (08/02/2017). Kapolsek berharap mediasi pra eksekusi ini bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Sebelumnya diberitakan, Adi Laskuri adalah warga Dusun Dongin Desa Katur yang terlibat masalah sengketa tanah. Dalam waktu dekat tanah milik Adi akan dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Pemenang lelang Sugiharto juga datang dalam mediasi pra eksekusi ini. Harapannya eksekusi bisa berjalan dengan sukarela tanpa harus dengan cara paksa.
Kepada beritabojonegoro.com (BBC), AKP Wiwin Rusli memberikan keterangan, mediasi ini penting dilakukan untuk menjaga ketertiban dan rasa suasana damai kedua belah pihak. Dia berharap mediasi pra eksekusi tanah ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Kalau bisa masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Sehingga situasi yang sudah kondusif ini bisa tetap terjaga,” terang AKP Wiwin.
Dalam mediasi ini, Adi Laskuri memohon untuk mengajukan penawaran objek eksekusi. Namun pemenang lelang, Sugiharto, tetap menginginkan eksekusi. “Iya, pemilik tanah sempat mengajukan penawaran. Tapi pemenang lelang tidak bersedia,” kata Kapolsek.
Mediasi dihadiri juga oleh anggota Polres Bojonegoro dan perwakilan pengadilan negeri. (her/moha)
Baca Upayakan Jalan Damai, Kapolsek Gayam Sampaikan Surat Undangan Mediasi Eksekusi