Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka
Kamis, 24 September 2015 19:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota – Penyidik Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan tiga pelaku pengeroyokan pada malam takbiran Idul Adha di Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser SIK M.Hum, sebelumnya ada tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kejadian itu. Namun, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Ada tiga pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ketiga tersangka yakni JK (20) DN (20) dan CD (20) merupakan Warga Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. "Ketiganya langsung kita tahan di Mapolres," terangnya.
Peristiwa pengeroyokan itu menyebabkan satu korban meninggal dunia. Korban Mohamad Irwanto (20) Warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP).
"Penganiayaan itu dilakukan menggunakan tangan kosong," jelasnya.
Saat ini tiga pelaku dan tujuh orang saksi masih diperiksa oleh penyidik Polres Bojonegoro. Keterangan sementara, penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak terima saat melintas di depan pelaku, korban menggeber sepeda motornya.
"Antara pelaku dan korban tidak saling kenal dan tidak ada dendam sebelumnya," jelasnya.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, bahwa dalam pengeroyokan tersebut tidak ada kaitannya dengan kelompok perguruan. Kejadian itu murni pengeroyokan tanpa ada motif lain. "Hanya disebabkan oleh ketersinggungan pada saat kejadian karena ada yang menggeber motor," terangnya.
Ketiga pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Usai kejadian pihak kepolisian langsung menerjunkan satu peleton ke lokasi untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi aksi berlanjut. "Usai kejadian kita langsung proaktif menerjunkan satu peleton. Agar tidak terjadi konflik berlanjut," tandasnya. (lyn/kik)