Polsek Semanding Kembali Amankan Ribuan Liter Arak dan Baceman
Kamis, 09 Maret 2017 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Tuban - Jajaran Polsek Semanding dan Satpol PP Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) jenis arak pada Kamis (09/03/2017) pagi sekira pukul 08.00 WIB. Selain mengamankan ribuan liter arak, anggota juga mengamankan ribuan liter barang bukti arak yang masih dalam bentuk baceman.
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada beritabojonegoro.com mengatakan, penggerebekan tempat produksi miras tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa di Kelurahan Kedungombo Kecamatan Semanding ada warga yang memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan miras jenis arak.
Kemudian Polsek Semanding menerjunkan 4 anggota dan 2 orang anggota Satpol PP, bersama Lurah Kedungombo, melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran produsen miras tersebut. Namun belum berhasil mengamankan tersangka Sd, selaku pemilik rumah dan gudang, sekaligus sebagai produsen miras jenis arak.
"Saat penangkapan tersangka tidak berada di dalam gudang tersebut," terang Kapolsek Semanding.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, 3 dandang tembaga, 2.150 liter arak, 40.000 liter baceman, 10 kompor, 41 tandon air, 130 drum, 128 tabung LPG, 4.120 kilogram gula merah, dan 5 unit pompa air.
"Total barang bukti arak sejumlah 2.150 liter dan arak baceman sejumlah 40.000 liter," imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 135 sub Pasal 140, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Disebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (pin/tap)