Dua Pelaku Judi Remi di Bubulan Diamankan Polisi
Jumat, 10 Maret 2017 11:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bubulan - Dua orang pelaku judi remi berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro pada Senin (06/03/2017) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Keberhasilan Polres Bojonegoro ini juga tidak lepas dari peran masyarakat dalam ikut menciptakan situasi kamtibmas. Dua pelaku ini diciduk saat asyik bermain judi remi di dalam warung milik warga Desa Cancung Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.
Dua pelaku ini berinisial SS (30), warga Desa Cancung Kecamatan Bubulan, dan PBS (19), warga Desa Bubulan Kecamatan Bubulan.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim AKP Sujarwanto SH, penangkapan ini berawal dengan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Cancung Kecamatan Bubulan marak dengan perjudian jenis kartu remi. Selanjutnya dengan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan informasi kalau di salah satu warung milik warga di Desa Cancung digunakan sebagai tempat bermain judi jenis kartu remi.
"Atas informasi tersebut, kami menerjunkan anggota opsnal melakukan penggerebekan di warung dan kami berhasil mengamankan dua pelaku," ungkap Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan, selain dua pelaku itu pihaknya masih mengejar beberapa pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Dan semuanya merupakan warga Desa Cancung Kecamatan Bubulan. Dua pelaku diamankan beserta barang buktinya utuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 153 ribu," imbuh AKP Sujarwanto. (ver/tap)