Lokakarya EMCL
Kapolres Paparkan Pengamanan Objek Khusus dengan Tekhnolgi CAS
Sabtu, 11 Maret 2017 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Malang - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi paparkan mekanisme pengamanan objek khusus yang sesuai dengan tugas Pokok Polisi dengan tekhnologi CAS, dalam acara Lokakarya bersama EMCL, siang ini, Sabtu (11/03/2017) ekira pukul 13.00 WIB di Aula Villa Kusuma Agrowisata Kota Batu Kabupaten Malang.
Aparat kepolisiam sebagai pengemban keamanan dalam negeri, sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Keputusan Presiden No 52 tahun 2010 tentang susunan dan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki tugas untuk mengamankan objek- objek khusus di Seluruh Negara Republik Indonesia.
Dalam paparannya, untuk mengamankan objek vital nasional yang ada di Bojonegoro, Polres memiliki metode pengamanan yaitu mengintegrasikan orang, teknologi, kebijakan dan prosedur untuk melindungi terhadap serangan teroris, pencurian atau sabotese yang salah satu solusi teknologi kemanannya yaitu CAS (Crime Alarm System) yang saat ini telah dimiliki oleh Polres Bojonegoro sebagai kehadiran polisi yang modern sesuai cita-cita Kapolri.
"CAS merupakan salah satu solusi teknologi keamanan dari Polres Bojonegoro," terang Kapolres.
Kapolres juga menerangkan mengenai objek yang dikategorikan sebagai objek khusus menurut undang-undang, yaitu objek yang karena kedudukannya dan kepentingannya memerlukan perhatian dan tindakan keamanan. Meliputi objek vital, objek wisata, objek khsus tertentu serta objek vital nasional.
Sementara itu, masih kata Kapolres, objek khusus Nasional mempunyai definisi kawasan atau lokasi, bangunan atau instansi dan atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Sedangkan status objek vital nasional ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri atau Kepala Lembaga Negara Non Departemen yang salah satunya ada di Bojonegoro, yaitu EMCL yang selama ini mengelola migas yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"EMCL merupakan salah satu Objek Vital Nasional sesuai dengan Kepres nomor 63 tahun 2004 pasal 3,” imbuh Kapolres.
Selain Kapolres, acara juga dihadiri oleh Dandim 0813 Bojonegoro, Asisten II Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perijinan, SKK Migas, Pihak EMCL, Muspika Kecamatan Gayam, 12 Kepala Desa se-Kecamatan Gayam, LSM, Karang taruna se-Kecamatan Gayam serta Wartawan lokal Bojonegoro.
Kegiatan lokakarya yang diadakan EMCL tersebut merupakan evaluasi program sistem informasi desa dan silaturahmi antara EMCL dengan pemerintah Kecamatan Gayam bersama 12 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Gayam.
Perwakilan Humas Exxon mobil Cepu Limited (EMCL) Rexy Mawardi Jaya mengatakan selain Kapolres yang memberikan materi tentang sistem CAS, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol infantri Heri Subagyo juga memberikan materi.
"Dandim memberikan presentasi tentang Hankam regional dan internasional kepada Kades se- Kecamatan Gayam dalam forum silaturrahim itu," jelasnya. (pin/moha)