Polsek Sumberrejo Ringkus Pelaku Tipu Gelap Motor
Selasa, 14 Maret 2017 19:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Sumberrejo – Polisi meringkus seorang pelaku penipuan sepeda motor di Desa Bakalan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, kemarin malam, Senin (13/03/2017). Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tipu gelap sepeda motor pada Kamis 9 Maret lalu di taman Desa Talun Kecamatan Sumberrejo.
Diketahui korban bernama Ibnu Nizar (20) warga Dusun Pagerwesi Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo. Dia melapor telah menjadi korban tipu gelap sepeda motor miliknya Honda Revo nopol S 5035 CW oleh seorang bernama HS alias Unyil (34) warga Desa Gilang Kcamatan Babat (Lamongan).
“Motor korban dibawa pelaku lalu digadaikan kepada orang,” kata Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni, Selasa (14/03/2017).
Motor korban dibawa oleh HS dan digadaikan kepada warga Desa Margomulyo Kecamatan Balen. Motor itu saat ini telah diamankan di Mapolsek Sumberrejo beserta pelaku usai ditangkap petugas Reskrim Polsek Sumberrejo pada kemarin malam di Desa Bakalan.
Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (her/moha)