Undang Dua Pakar, LSM Edemos Bedah UU Desa
Sabtu, 01 April 2017 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tambakrejo – Undang - undang nomor 06 tentang desa (UU Desa) yang lahir di awal tahun 2014 lalu mengundang perhatian banyak pihak. Intisari dari implementasi UU Desa ini setidaknya menjadi pemicu dalam pelaksanaan Sinau Bareng Mbangun Desa yang dipakarsai Ademos, IRE Yogyakarta, dan Pemerintah Desa Dolokgede, Mulyorejo, Kacangan, Sendangrejo, Turi dan Malingmati Kecamatan Tambakrejo.
Digelar di kediaman Kepala Desa Dolokgede siang tadi, Sabtu (01/04/2017), kegiatan ini menghadirkan inisator UU Desa, Arie Sujito S Sos Msi, dan Deputy Pengembangan SDM dan Kelembagaan/ Spesialis pengelolaan lingkungan berbasis komunitas IRE Yogyakarta, Sugeng Yulianto, S.S.
Arie Sujito menjelaskan, kehadiran Undang-undang Desa Nomor 6/2014 hendaknya bisa membuat desa jadi mandiri dengan menempatkannya sebagai subjek pembangunan.
"Mengingat kades, perangkat desa dan Badan PermusyawaratanDesa (BPD) adalah pihak yang paling tahu dan paham kondisi desanya,maka pemdes harus didorong proaktif merumuskan kebutuhan-kebutuhan desanya," paparnya.
Desa, lanjut Ari Sujito, memiliki kearifan dan keunikan yg berbeda setiap daerah dan wilayahnya. Oleh karena itu, kedudukan dan kewenangan desa harus jelas sehingga desa memiliki asas rekognisi (desa d akui oleh negara).
"Kedudukan dan kewenangan desa yang jelas akan memunculkan pemerintah desa yg berhak mengatur wilayahnya sendiri berdasarkan kondisi lingkungannya, seperti halnya desa yang punya wilayah laut maka bikinlah angkalan laut, yang punya hutan maka bikinlah kedaulatan tentang hutan," imbuh tokoh nasional yang juga menjabat sebagai satgas dana desa tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Deputy Pengembangan SDM dan Kelembagaan/Spesialis pengelolaan lingkungan berbasis komunitas IRE Yogyakarta, Sugeng Yulianto. Menurutnya, desa dalam pelaksanaan pemerintahannya harus melibatkan partisipasi masyarakat desa dan pemuda.
"Seperti dalam musyawarah desa, perencanaan desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagaimana amanah UU Desa. Desa juga berhak membuat perencanaan sesuai kebutuhan desa karena desa merupakan sub-regional NKRI," jelasnya.
Konkrit dari konsekuensinya, lanjutnya, adalah bahwa desa memiliki kedudukan dan kewenangan desa yang jelas dan adanya pengakuan yg konkrit dr negara maka desa mendapatkan dana desa (DD) sebagai hak desa yang melekat utk perencanaan, penganggaran, demokrasi dan lain – lain.
"UU Desa ini telah merubah desa yang sebelumnya hanya sebagai objek menjadi subjek dalam pelaksanan pembangunan desa," imbuhnya.
Sementara itu, ketua Ademos Moh Kundori mengatakan, pengenalan dan bedah UU Desa ini merupakan tahapan awal dari rangkaian kegiatan dalam Sinau Bareng Mbangun Desa yang akan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Kegiatan ini sendiri merupakan inisiatif dari para kepala desa di wilayah kecamatan Tambakrejo.
"Posisi Ademos disini adalah sebagai fasilitator dan teman Sinau Bareng Pemerintah Desa yang mengikuti kegiatan ini. Dan dalam pelaksanaannya, Ademos bekerja sama dengan IRE Yogyakarta agar tercipta sebuah transfer wawasan dan semangat dari yang ahli kepada peserta Sinau Bareng Mbangun Desa ini," pungkas pria asal Desa Ngraho Kecamatan Gayam tersebut. (her/moha)











































.md.jpg)






