Main Judi Kartu Remi, Seorang Pelaku Diciduk Polisi, 5 Orang Lainnya Buron
Sabtu, 08 April 2017 18:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Jajaran Unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (07/04/2017) sekira pukul 17.00 WIB kemarin sore, mengamankan seorang warga Kecamatan Gayam yang didapati sedang asyik bermain judi kartu remi, di sebuah rumah di Dusun Dangkep Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah, SKN (38) warga Dusun Bulu Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, sementara rekan 5 orang pelaku lainnya berhasil kabur dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula, pada awalnya petugas mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Dusun Dangkep Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ada kegiatan permainan judi kartu remi.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan dilokasi tersebut dan diketahui memang benar di rumah tersebut terdapat kegiatan perjudian kartu remi, jenis 30-an.
“Petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku sedangkan 5 orang lainnya berhasil melarikan diri,” terang AKP Sujarwanto SH.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempat pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Sabtu (08/04/2017) malam, membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis kartu remi oleh jajaran Sat Reskrim polres Bojonegoro.
Lebih lanjut Kapolres berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.
"Segera laporkan jika mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi," tegas Kapolres. (her/inc)