Terkait adanya dugaan BBM Ilegal
Kapolres Tanggapi Penindakan oleh SATGASPAM TNI di Sumur Tua Kedewan
Kamis, 06 Agustus 2015 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
oleh : Imam Nurcahyo
(Bojonegoro) – Terkait adanya tindakan dari Satgaspam TNI yang melakukan penangkapan BBM yang diduga ilegal di wilayah Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, kepada beritabojonegoro.com Secara Ekskusif memberikan pernyataan sebagai berikut :
“Kita sudah jelas dan tegas, bahwa sikap Polri tidak akan menerima penyerahan dan memproses perkara tersebut, kalau memang ada, silahkan diproses sendiri karena ada beberapa alasan yang menyangkut yuridis dan aspek legalitas serta kesepakatan terhadap masalah ini yang harus dihormati dan ditindaklanjuti.
Terkait aspek yuridis, sudah jelas tidak ada kewenangan Satgaspam TNI dalam melakukan penangkapan BBM yang diduga ilegal di Kedewan, karena prosedur penangkapan sudah jelas diatur hukum acaranya, bagaimana mekanisme penangkapan, siapa yang berwenang melakukan penangkapan, yang berwenang melakukan penyitaan dan mekanismenya. Mekanisme tentang pengeledahan serta saksi-saksi penangkap nantinya.
Terkait aspek legal, kita tahu bahwa pengelolaan di sumur tua Kedewan seharusnya dilakukan oleh KUD atau BUMD sebagaimana amanat dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 dan sekarang KUD sudah diputus. Otomatis pengelolaan sumur tua yang dilakukan oleh Pertamina dengan menggandeng paguyuban adalah tanpa regulasi yang jelas.
Terkait aspek kesepakatan, ini ada yang dilanggar oleh Pertamina, dimana dalam Rakor di Sheraton sekitar akhir Mei 2015, ada 4 kesepakatan yang harus segera dilaksanakan bersama, yaitu :
Petama : Pertamina mendorong keluarnya regulasi baru tentang status sumur dan bagaimana pengelolaannya.
Kedua : Pertamina akan melakukan sosialisasi kepada penambang dengan melibatkan Pemda Bojonegoro, Polri dan TNI.
Ketiga : Penguatan BUMD karena Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 belum dicabut, otomatis jika KUD diberhentikan maka BUMD bisa sebagai alternatif.
Keempat : Tentukan status lahan, dimana akibat pengeboran sumur-sumur baru, ada lahan Perhutani yang terkena.
Kesepakatan ini dibuatkan berita acaranya dan ditanda-tangani oleh: Bupati Bojonegoro, Ketua DPRD Bojonegoro, Polda Jatim, Mabes Polri, Mabes TNI , Pihak Pertamina dan disaksikan oleh pesarta Rakor pada waktu itu.
Tentunya ini menjadi dasar kita, karena dalam masa transisi perlu waktu, sementara minyak harus terus diangkut, maka tetap digunakan paguyuban oleh Pertamina dan kita menghormati itu. Artinya sejak tanggal 16 Juni 2015, pengelolaan sumur tua tanpa regulasi yang jelas dan tentunya juga, tindakan penangkapan dan penindakan yang dilakukan Satgaspam TNI, sesuatu yang tanpa dasar. Sebagaimana alasan diatas tentunya pengeloalaan yg dilakukan Pertamina juga tanpa landasan ketentuan yg mengaturnya.
Polri akan bertindak dan berbuat disana apabila sudah jelas dasar dan landasan hukum yuridisnya. Kalo belum ada, kami tetap berpedoman bagaimana menciptkan suasana aman dan kondusif dimasyarakat. Hal ini yang paling penting bagaimana kamtibmas terperlihara dengan baik.