Asyik Bermain Dadu di Warung, Seorang Warga Tambakrejo Diciduk Polisi
Selasa, 09 Mei 2017 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tambakrejo - Jajaran Kepolisian Sektor Tambakrejo pada Senin (08/05/2017) sekira pukul 23.30 WIB tadi malam, berhasil mengamankan seorang berinisial TW (47), warga Desa Ngrancang Kecamata Tambakrejo, yang didapati sedang asyik menjadi bandar judi jenis dadu, di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Dolog Desa Napis Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Tambakrejo, AKP Mohtarom SH, kepada media ini menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung yang berlokasi di Desa Napis Kecamatan Tambakrejo, sedang berlangsung perjudian jenis dadu.
Mendapat laporan tersebut, selanjutnya anggota Polsek Tambakrejo segera melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut dan setelah petugas menngetahui bahwa informasi tersebut benar adanya, anggota segera melakukan pengrebekan di warung tersebut dan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TW (47) warga warga Desa Ngrancang Kecamata Tambakrejo, yang berperan sebagai bandar judi dadu, sedangkan penombok lain berhasil melarikan diri saat sebelum anggota datang di lokasi.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambakrejo, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.” terang AKP Mohtarom SH.
Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 3 (tiga) mata dadu, 1 (satu) beberan, seperangkat tempat dan tutup mata dadu berupa kaleng dan tataan serta uang tunai sebesar Rp 225 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, iancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan tentang penangkapan seorang yang diduga berperan sebagai bandar judi jenis dadu. Kapolres juga menegaskan bahwa saat ini seluruh jajaran Polres Bojonegoro, secara terus-menerus akan melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis perjudian.
Tak lupa, melalui media ini, Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. “Jika mengetahui adanya perjudian, segera laporkan kepada anggota kepolisian atau polsek terdekat.” tegas Kapolres (her/inc)