Empat Tahanan Rutan Mapolres Bojonegoro Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 09 Mei 2017 10:30 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Empat tahanan di rutan Mapolres Bojonegoro diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin, Senin (09/05/2017) pagi sekira pukul 09.00 WIB guna diproses hukum lebih lanjut. Keempat tahanan tersebut merupan pelaku tindak pidana dari 3 kasus yang berbeda.
Mereka adalah NA (45) warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kota yang merupakan tersangka kasus 378 KUHP tentang penipuan, MJ (21) warga Desa Ngunut Kecamatan Dander tersangka kasus 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta SM (40) warga Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan KS (46) warga Desa Ngraseh Kecamatan Dander yang mana keduanya merupakan tersangka kasus 368 KUHP tentang pemerasan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro saat dimintai keterangan oleh beritabojonegoro.com (BBC) membenarkan perihal pelimpahan tersebut.
Kapolres menjelaskan, masa tahanan keempat pelaku kriminal tersebut akan segera habis. Di samping itu, berkas penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Kepada Kejaksaan, selain menyerahkan keempat tersangka oleh penyidik juga diserahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) serta barang bukti tersangka.
"Berkas keempat tersangka telah dinyatakan P21, untuk itu kami limpahkan tersangka ke Kejaksaan guna mengikuti proses selanjutnya," jelas Kapolres.
Keempat tersangka tersebut ditahan di rutan Mapolres dalam masa yang beragam terhitung hingga 9 Mei kemarin. NA (45) misalnya, mendekam selama 57 hari semenjak ditangkap pada 14 Maret 2017, MJ (21) selama 53 hari semenjak penangkapannya pada 18 Maret 2017, Sedangkan untuk SM (40) selama 42 hari semenjak 29 Maret 2017 dan KS (46) selama 43 hari semenjak ditangkap pada 28 Maret 2017
"SM dan KS merupakan dept collektor tersangka kasus pemerasan," imbuh Kapolres. (her/moha)












































.md.jpg)






