Seorang Pengecer Judi Togel di Kapas, Diciduk Polisi
Kamis, 11 Mei 2017 22:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Kapas - Anggota Unit Reskrim Polsek Kapas, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, di Jalan Desa Bogo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (11/05/2017) sekira pukul 13.20 WIB siang tadi. Pelaku berinisial WKR (69) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Polsek Kapas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal saat petugas Polsek Kapas melaksanakan patroli di sekitar Desa Bogo dan mendapat informasi bahwa di sekitar warung milik salah satu warga desa setempat, sering terdapat pengecer judi togel yang melakukan transaksi judi togel.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga sekira pukul 13.20 WIB, petugas melihat pelaku keluar dari warung tersebut. Kemudian petugas menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, di dalam celana pelaku ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil transakksi perjudian jenis togel,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung type J2 Prime warna hitam, uang hasil tombokan sebesar Rp 434 ribu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol S 2607 BB, diamankan di Mapolsek Kapas, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/05/2017) petang, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporkan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Kapas.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran Polres Bojonegoro, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis perjudian. “Apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi saya.” pungkasnya. (*/inc)


































.md.jpg)






