Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian Kayu Jati di Temayang
Jumat, 12 Mei 2017 13:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Kamis (11/05/2017) sekira pukul 16.00 WIB kemarin, menerima penyerahan 3 (tiga) orang yang diduga pelaku pencurian kayu jati milik Perhutani, di kawasan hutan RPH Tretes Alu BPKPH Trestes, turut Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Adapun identitas para pelaku, MY (37), HS (40) dan PSR (37), ketiganya berstatus pegawai Perhutani beralamat di Desa Bakulan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, yang dihimpun dari keterangan saksi pelapor, Sumono (45), karyawan Perhutani yang berdomisili di Rumah Dinas KRPH Tretes Desa Kedungsari Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, bahwa kronologi peristiwa tersebut berawal, pada hari Kamis (11/05/2017) sekiran pukul 00.30 WIB, saksi pelapor bersama dengan anggota Perhutani lainnya, sedang melaksanakan giat patroli, dikawasan hutan RPH Tretes Alu BPKPH Trestes, turut Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang.
Tiba-tiba saksi mendengar ada suara kendaraan dari dalam kawasan hutan tersebut, sehingga saksi bersama anggota Perhutani lainnya, segera melakukan pengecekan ke arah datangnya suara tersebut.
“Ternyata diketahui ada kendaraan pikap yang sedang memuat kayu jati berbentuk gelondong.” terang AKP Sujarwanto, menirukan keterangan saksi.
Kemudian, lanjut AKP Sujarwannto, begitu mengetahui ada pemeriksaan petugas Perhutani, para pelaku melarikan diri, namun di dalam kendaraan pikap tersebut, saksi pelapor menemukan tas yang berisikan identitas para pelaku. Selanjutnya pemilik identitas tersebut dipanggil oleh Administratur (ADM) Perhutani, guna dimintai keterangan.
“Setelah dimintai keterangan, 3 (tiga) orang pelaku tersebut mengakui telah menebang kayu jati yang berada di dalam hutan. Dan kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro.” lanjut AKP Sujarwanto.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melanggar Pasal 83 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler pada Jumat (12/05/2017) pagi membenarkan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah menerima penyerahan 3 (tiga) orang yang diduga pelaku pencurian kayu jati milik Perhutani.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.” terangnya. (her/inc)