Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
Selasa, 26 Agustus 2025 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro laksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal berupa rokok sebanyak 8.521.924 batang rokok. Selasa (26/08/2025).
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 30 kali penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama periode Januari hingga Juli 2025, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 12.655.876.340.
Secara simbolis, pemusnahan dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Bojonegoro. Sedangkan secara menyeluruh pemusnahan dilaksanakan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Pabrik Tuban, yang menerapkan prinsip Go Green yang ramah serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
“Jumlah rokok (yang dimusnahkan) adalah 8,5 juta, dengan nilai barangnya sekitar 12,5 miliar rupiah,” tutur Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan melalui konferensi pers.
Konferensi Pers pemusnahan 8,5 juta batang rokok ilegal di Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro. Selasa (26/08/2025). (Aset: beritaBojonegoro/imam)
Iwan menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Bojonegoro senantiasa berkomitmen melaksanakan empat fungsi utama, yaitu sebagai Trade Facilitator (Memfasilitasi Perdagangan), Industrial Assistance (Membantu Dunia Industri), Community Protector (Melindungi Masyarakat), dan Revenue Collector (Mengoptimalkan Pemungutan Keuangan Negara).
Sementara pemusnahan rokok ilegal ini sebagai wujud transparansi dan edukasi kepada masyarakat atas kinerja DJBC; Optimalisasi pengamanan penerimaan keuangan negara khususnya di bidang cukai; dan Konsekuensi pengelolaan BMMN eks hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro
Pada kesempatan tersebut Iwan Hermawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas segala bantuan kolaborasi dan sinergi yang diterima dari Pemerintah Daerah dan Instansi Penegak Hukum dalam upaya pemberantasan peredaran BKCHT ilegal, khususnya melalui berbagai bentuk kegiatan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT).” tutur Iwan Hermawan.
“Bea Cukai Bojonegoro sangat memerlukan dukungan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak dan elemen, baik kepemerintahan, institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat luas.” tutur Iwan Hermawan.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 119.893.886.000. Namun hingga 15 Agustus 2025 ini penyaluran DBH CHT yang telah diterima Bojonegoro Rp 50.385.243.400, atau sebesar 42,02 persen.
Sementara dalam lima tahun terakhir (2020-2024) Pemkab Bojonegoro setidaknya telah menerima DBH CHT sebesar Rp 338.219.902.030, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 46.268.746.079, tahun 2021 sebesar Rp 53.256.565.071, tahun 2022 sebesar Rp 63.651.204.050, tahun 2023 sebesar Rp 91.834.768.830, dan tahun 2024 sebesar Rp 83.208.618.000. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo