Polisi Tindak Aktivitas Pertambangan Tanah Tanpa Ijin di Kedungadem
Minggu, 14 Mei 2017 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kedungadem - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Sujarwanto SH, pada Sabtu (13/05/2017) pukul 11.00 WIB kemarin siang, lakukan penindakan terhadap tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa ijin, yang berada di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, milik PAR (56) warga Dusun Ngaglik Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya PAR, selaku pengelola dan pemilik lahan, SM, sopir truk dan bertindak selaku pembeli, SY, selaku Operator Eskavator dan PW, selaku ceker penjualan. Untuk saat ini, para pelaku tidak ditahan namun proses penyelidikan masih terus dijalankan.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan
penambangan tanah urug yang diduga tanpa ijin di tegalan milik PAR, yang berada di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi dan diketahui di tegalan tersebut, terdapat aktivitas penambangan tanah urug.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan dan menanyakan perijinan, pengelola tidak dapat menunjukkan perizinannya.” terang AKP Sujarwanto.
Selanjutnya petugas mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya PAR, selaku pengelola dan pemilik lahan, SM, sopir truk selaku pembeli, SY, selaku Operator Eskavator dan PW, selaku ceker.
“Saat ini, para pelaku tidak ditahan namun proses penyelidikan masih terus berlanjut.” imbuk Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) unit alat berat Eskavator merk TEKAUCI 150 warna merah putih, yang untuk sementara waktu oleh petugas disegel dan dipasang police line (garis polisi) dan tetap berada dilokasi penambangan, Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan penjualan serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,1 juta, diamankan di Mapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPAR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 158, Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Minggu (14/05/2017) pagi, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporkan terkait penindakan dugaan tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa ijin, yang berada di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem.
“Para pelaku saat ini tidak ditahan namun penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut terus berlanjut,” terang AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi.
Kapolres menambahkan, bahwa saat ini penyidik Polres Bojonegoro masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut serta dan atau menjadi beking dalam aktivitas tambang tersebut.
“Jika didapati adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan tanpa ijin tersebut, akan tetap ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (her/inc)