News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 Juni 2026
  • Film The Furious Sajikan Cerita Berbalut Seni Bela Diri Pemicu Adrenalin
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
Polisi Tindak Aktivitas Pertambangan Tanah Tanpa Ijin di Kedungadem

Polisi Tindak Aktivitas Pertambangan Tanah Tanpa Ijin di Kedungadem

Oleh Heriyanto

Kedungadem - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Sujarwanto SH, pada Sabtu (13/05/2017) pukul 11.00 WIB kemarin siang, lakukan penindakan terhadap tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa ijin, yang berada di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, milik PAR (56) warga Dusun Ngaglik Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 4 orang   pelaku, diantaranya PAR, selaku pengelola dan pemilik lahan, SM, sopir truk dan bertindak selaku  pembeli, SY, selaku Operator Eskavator dan PW, selaku ceker penjualan. Untuk saat ini, para pelaku tidak ditahan namun proses penyelidikan masih terus dijalankan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan

penambangan tanah urug yang diduga tanpa ijin di tegalan milik PAR, yang berada di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Menindak-lanjuti laporan tersebut, petugas  segera melakukan pengecekan ke lokasi dan diketahui di tegalan tersebut, terdapat aktivitas penambangan tanah urug.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan dan menanyakan perijinan, pengelola tidak dapat menunjukkan perizinannya.” terang AKP Sujarwanto.

Selanjutnya petugas mengamankan 4 orang   pelaku, diantaranya PAR, selaku pengelola dan pemilik lahan, SM, sopir truk selaku  pembeli, SY, selaku Operator Eskavator dan PW, selaku ceker.

“Saat ini, para pelaku tidak ditahan namun proses penyelidikan masih terus berlanjut.” imbuk Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) unit alat berat Eskavator merk TEKAUCI 150 warna merah putih, yang untuk sementara waktu oleh petugas disegel dan dipasang police line (garis polisi) dan tetap berada dilokasi penambangan, Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan penjualan serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,1 juta, diamankan di Mapolres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPAR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 158, Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009,  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Minggu (14/05/2017) pagi, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporkan terkait penindakan dugaan tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa ijin, yang berada di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem.

“Para pelaku saat ini tidak ditahan namun penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut terus berlanjut,” terang AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi.

Kapolres menambahkan, bahwa saat ini penyidik Polres Bojonegoro masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut serta dan atau menjadi beking dalam aktivitas tambang tersebut.

“Jika didapati adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan tanpa ijin tersebut, akan tetap ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782695481.5844 at start, 1782695483.1835 at end, 1.599091053009 sec elapsed