Baru Selangkah Keluar Dari Penjara, Warga Kedewan ini Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 17 Mei 2017 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro pada Selasa (16/06/2017) pukul 11.30 WIB kemarin, menangkap residivis pelaku penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan korbanya pada Kamis (15/12/2016) lalu. Penangkapan pelaku tersebut dilakukan oleh petugas saat pelaku baru saja keluar dari pintu Rumah Tahanan Kelas II Bojonegoro.
Adapun identitas pelaku berinisial SY (45) warga Desa Kedewan Kecamatan Kedewan dan korbannya yang bernama Suwito (59) warga Desa Kedewan RT 09 RW 03 Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (12/06/2017) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku datang kerumah korban untuk menyewa kendaraan pikap merk Mitsubishi warna hitam dengan nomor polisi S-9663-AB, dengan STNK atas nama Nariyati, yang merupakan istri korban, dengan perjanjian akan dipinjam atau disewa selama satu bulan.
Setelah jatuh tempo, kendaraan milik korban tidak juga dikembalikan sehingga korban berusaha untuk menanyakan kembali kepada pelaku. Namun menurut pengakuan pelaku kepada korban, bahwa pelaku telah menggadaikan kendaraan milik korban tersebut kepada orang lain tanpa seijin korban. Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian material sebesar Rp 37 juta.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” terang ", AKP Mashadi SH.
Masih menurut keterangan Mantan Kapolsek Baureno tersebut, bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku saat itu, sedang menjalani masa hukuman dalam perkara lain, di Rumah Tahanan Kelas II Bojonegoro.
Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bojonegoro dan didapatkan informasi bahwa palaku akan bebas pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 Sekira pukul 11.30 WIB.
"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan pintu Lapas Kelas II Bojonegoro dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna diproses hukum lebih lanjut," lanjut Kasubbag Humas.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dikomfirmasi ditempat kerjanya pada Rabu (17/05/2017) pagi membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku yang merupakan residivis di depan Lapas Kelas II Bojonegoro, saat pelaku hendak menghirup udara bebas, atas kasus pidana lainya, yang telah dijalani proses hukumnya.
"Benar, pelaku telah diamankan patugas saat naru saja keluar dari pinntu Lapas Bojonegoro," terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pelaku disangka telah melanggar pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik berupa surat keterangan dari pihak leasing dimana tempat pelaku menggadaikan mobil milik korban.” pungkasnya. (her/inc)