PPDB Jenjang SMP di Bojonegoro, Tahun Ini Menggunakan Sistem Zonasi
Rabu, 17 Mei 2017 21:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro memastikan akan menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP. Sistem tersebut bakal berbeda dengan sistem yang dilaksanakan tahun lalu.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Puji Widodo, pada Rabu (17/05/2017) siang tadi, bahwa nantinya sekolah wajib menerima peserta didik yang berdomisili pada radius terdekat sekitar 3 kilometer.
Puji Widodo menambahkan, sistem zonasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 17 tahun 2017. Dengan zonasi boleh juga menggunakan menerima siswa dari luar daerah.
"Siswa luar radius hanya mempunyai kouta 10 persen dari total siswa yang diterima dan 90 persen pagu untuk siswa sekitar sekolah," ungkapnya.
Puji menambahkan kouta 10 persen terbagi menjadi dua yakni, lima persen jalur prestasi dan sisanya boleh menerima luar radius.
Sedangkan untuk jumlah pagu per kelas, dipastikan sama dengan tahun lalu, dengan pagu perkelas sebanyak 32 siswa. Sementara untuk mekanisme PPDB nanti menggunakan dua cara. yakni, dengan online dan offline. (mol/inc)