Setelah Dilaporkan oleh Korbannya, Pelaku Penipuan Asal Dander Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 18 Mei 2017 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada hari Rabu (17/05/2017) sekira pukul 12.00 WIB kemarin, telah mengamankan seorang warga Dander yang menyerahkan diri, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya pada Senin (19/12/2016) lalu. Tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Bojonegoro setelah mengetahui telah dilaporkan oleh korbannya ke Polres Bojonegoro pada pada tanggal 03 April 2017 lalu.
Adapun identitas tersangka berinisial OH (34) warga Desa Mojoranu Kecamatan Dander yang merupakan seorang sales di sebuah dealer mobil yang berkantor di Jalan Untung Suropati Kota Bojonegoro, sedangkan korbanya bernama Rustamaji (34) warga Desa Sidorejo RT 03 RW 02 Kecamatan Kedungadem Kabupten Bojonegoro.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini menerangkan, kronologi kejadiannya tersebut bermula pada Senin (19/12/2016) lalu, pelaku datang kerumah korban untuk menawarkan diskon pembelian mobil Merk Isuzu jenis Elf di daeler tempat pelalu bekerja.
Saaat itu pelaku mengatakan bahwa harga jual mobil Merk Isuzu jenis Elf sebesar sebesar Rp 225 juta dan dealer akan memberikan diskon sebesar Rp 20 juta, sehingga harga mobil tersebut tinggal Rp 205 juta. Karena merasa tertarik dengan diskon tersebut, selanjutnya korban bersedia untuk membeli mobil jenis tersebut melalui pelaku.
"Kemudian korban memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta dan sisanya akan dilunasi setelah mobil diserahkan," ungkap Kasubbag Humas.
Setelah beberapa bulan korban menunggu, mobil yang telah dipesan korban tidak kunjung datang, kemudian korban mengecek kejelasan mobil yang telah dipesan tersebut ke dealer tempat pelaku bekerja ternyata tidak ada kepastian.
“Selanjutnya pada tanggal 03 April 2017 lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 100 juta,” lanjut Kasubbag Humas.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Bojoegoro langsung melalukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal telah memenuhi unsur dan diperoleh bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya pada hari Rabu (17/05/2017) sekira pukul 12 WIB kemarin siang, sebelum adanya surat panggilan, pelaku OH (34) dengan sadar datang ke Polres Bojonegoro untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Saat ini pelaku diamankan di rutan Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut", imbuh AKP Mashadi.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dikonfimasi media ini membenarkan bahwa telah dilakukan terhadap pelaku tersebut dan saat ini, oleh penyidik, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melangggar pasal 372 dan 379a KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu stau lembar kwitansi pembayaran uang muka dan sau lembar surat pemesanan kendaraan," pungkas Kapolres. (her/inc)












































.md.jpg)






