Seorang Bandar dan Dua Penombok Judi Dadu Warga Sukorejo Bojonegoro, Diamankan Polisi
Jumat, 19 Mei 2017 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Seorang bandar dan dua penombok berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Kamis (18/05/2017) sekira pukul 03.00 WIB dini hari kemarin, saat sedang bermain judi jenis dadu menggunakan kartu remi di depan rumah milik warga Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol Kelurahan Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Adapun identitas para pelakunya adalah berinisial MM bin KS (27) warga Jalan Basuki Rahmad Gang Jokerti Dusun Jambean Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Bojonegoro, selaku bandar serta dua orang penombok yaitu berinisial LY bin TR (39) warga Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol Dusun Jambean Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota dan SM bin SK (60) warga Desa Sukorejo Gang SDN Dusun Jambean Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan permainan judi dadu menggunakan kartu remi di depan rumah warga di Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Setelah mendapati informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi dan didapati adanya beberapa orang yang sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang.
"Kemudian anggota melakukan penggerebekan", ungkap AKP Mashadi SH.
Dari hasil penggerebekan tersebut telah diamanka 3 orang pelaku yang salah satunya sebagai bandar, namun satu orang yang telah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri berinisial NO dan KIR serta telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua orang berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah diketahui dan masuk DPO", imbuh Kasubbag Humas.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini mangatakan bahwa benar pada dini har sekira pukul 03.00 WIB kemarin, anggota Pidum Sat Reksim Polres Bojonegoro telah menangkap 3 orang pelaku judi dadu, yang salah satunya merupakan bandar dan saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada ketiga, petugas telah menjerat dengan dua pasal yang berbeda, untuk MM bin KS (27) selaku bandar disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
"Sedangkan dua orang lainnya yaitu LY bin TR (39) dan SM bin SK (60) disangkakan dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara", tutur Kapolres.
Dari ketiganya, perugas telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 145 ribu dan 24 kartu remi yang terdiri dari 4 kartu bergambar berbeda dari angka satu sampai dengan angka enam.
Diakhir keterangan, Kapolres berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar selalu bekerjasama dengan kepolissi untuk melaporkan jika dilingkungan masih terdapat kegiatan yang tergolong penyakit masyarakat seperti judi ini. "Apapun bentuk perjudian kami akan berantas," pungkas Kapolres. (her/inc)