Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Tangkap Dua Orang Pelaku Judi Kartu Remi
Jumat, 19 Mei 2017 11:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Kamis (18/05/2017) sekira pukul 03.00 dini hari kemarin, telah mengamankan dua orang warga yang sedang bermain judi jenis kartu remi, di depan rumah warga Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol Dusun Jambean Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Adapun dua orang tersebut berinisial BW (57) dan SG (53), keduanya warga jalan Basuki Rahmad Gang Aspol Dusun Jambean Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Sebagai-mana disampaikan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa kronologis kejadiannya berawal dari adanya informasi dari warga tentang adanya kegiatan permainan judi jenis kartu remi di depan rumah warga, di Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol Dusun Jambean Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pengecekan dilokasi dan memang benar petugas mendapati sejumlah orang sedang bermain judi jenis kartu remi.
"Saat tiba dilokasi petugas mendapati tiga orang warga yang sedang berjudi dan menggunakan uang sebagai taruhan," terang Kasubbag Humas.
Selanjutnya, anggota langsung melalukan penggerebekan dan telah berhasil mengamankan 2 orang warga yang sedang bermain judi remi, sedangkan satu orang yang telah diketahui identitasnya berinisial PJ berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dua orang yang berhasil ditangkap, langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kasubbag Humas
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, membenarkan adanya anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang telah mengamankan dua orang yang sedang berjudi remi dan satu orang lainnya berhasil melarikan diri, namun identitasnya telah berhasil dikantongi oleh petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Saat ini, lanjut Kapolres, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh petugas keduaya disangkakan dengan pasal 303 bis, Ayat 1 butir 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu uang tunai sebesar Rp 185 ribu dan satu set kartu remi," ucap Kapolres.
Kepada warga masyarakat, Kapolres Bojonegoro tak henti-hentinya untuk selalu mengingatkan warga Bojonegoro, bahwa apapun bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian akan tetap diberantas. Selain itu Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan aparat kepolisian, memberantas penyakit masyarakat dengan selalu memberikan informasi tentang adanya perjudian dilingkungan masing-masing. "Apapun bentuk penyakit masyarakat kami akan berantas," tegas Kapolres. (her/inc)