Polisi dan Tiga Pilar Hentikan Aktivitas Tambang Galian C di Gondang
Jumat, 19 Mei 2017 19:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Gondang - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gondang bersama Tiga Pilar, TNI Pos Ramil Gondang dan Satpol PP Kecamatan Gondang, pada Jumat (19/05/2017) sekira pukul 10.00 WIB siang tadi, hentikan aktivitas tambang galian C yang berada di Dusun Puguhrejo Desa Gondang Kecamatan Gondang.
Aktivitas tersebut untuk sementara dihentikan petugas dikarenakan ijin galian dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum ada.
Kapolsek Gondang, AKP Abu Nandir, ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (19/05/2017) sore, kepada media ini menerangkan bahwa tambang galian tersebut berada di lahan milik Joko, warga desa setempat, yang dikelola bersama-sama seorang warga dari Kabupaten Nganjuk.
Menurut Kapolsek, pihak pengelola sebetulnya sudah melakukan pengurusan ijin, namun hingga saat ini masih belum turun, sehingga pihaknya bersama tiga pilar, untuk sementara menghentikan aktivitas penambangan tersebut, sambil menunggu hingga ijinnya turun.
“Ya sementara kita hentikan dulu dengan memasang garis polisi, sambil menunggu ijinnya turun,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan pantauan petugas, saat ini di lokasi tersebut telah berlangsung aktivitas penambangan, sementara perijinannya masih belum lengkap. Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa kegiatan tambang galian C yang tidak berizin itu melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Tambang Mineral dan Batu Bara.
“Tadi pagi aparat memberikan penyuluhan kepada pemilik tambang dan warga untuk tidak melanjutkan kegiatan tambang, sebelum ijinny turun,” pungkasnya. (*/Inc)