Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pelaku Yang Lakukan Dua Kali Pencurian Ditempat Berbeda
Sabtu, 20 Mei 2017 19:00 WIBOleh Heriynanto
Oleh Heriynanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada hari Jumat (19/05/2017) sekira pukul 19.30 WIB kemarin, telah mengamankan seorang warga Kedungadem, yang disangka telah melakukan dua kali tindak pidana pencurian. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku adalah AEW (21), warga Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya Amir Fahruddin (35), alamat Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol Dusun Jambean Desa Sukorejo RT 033 RW 008 Kecamatan Bojonegoro Kota, yang kehilangan handphone merk I-Phone 5 warna hitam dan Jamaludin Rusli Hakim (33), warga Desa Banjarsari RT 006 RW 006 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Nex warna hitam nomor polisi S 6319 DT, yang dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku saat diperiksi Tim Medis Urkes Polres Bojonegoro
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi kejadiannya tersebut bermula pada Jumat (21/04/2017), korban Amir Fahruddin (35), baru saja menggunakan hanphone miliknya, merk I-Phone 5 warna hitam. Selanjutnya ditaruh diatas meja di dalam rumah dan ditinggal sholat Jum'at di masjid. Sepulang dari masjid, korban mengetahui handphone miliknya sudah tidak ada.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro,” terang AKP Mashadi SH.
Sementara, lanjut AKP Mashadi, untuk korban Jamaludin Rusli Hakim (33), bermula pada Senin (08/05/2017) sekira pukul 11.00 WIB, korban ditelepon oleh seseorang yang mengaku temannya, yang mengatakan bahwa pelaku AEW (21), yang katanya juga kenal dengan korban, saat itu sepeda motornya sedang mogok di depan sebuah warung di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk.
Karena sebelumnya pernah bertemu dengan pelaku AEW (21), diwarung milik orang tuanya, kemudian korban mendatangi pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Nex warna hitam nomor polisi S 6319 DT. Setelah korban baru saja sampai di warung yang ditunjukkan tersebut dan bertemu dengan pelaku, tiba-tiba handphone milik korban berbunyi, sehingga korban turun dari motor dan menerima telphon terlebih dulu.
“Saat korban menerima telepon tersebut, tanpa seijin korban, pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, dikarenakan kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro.” lanjut Kasubbag Humas.
Bedasarkan kedua laporan tersebut, anggota jajaran Sat Resrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan dan anggota mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian handphone milik korban Amir Fahruddin (35) dan sepeda motor milik korban Jamaludin Rusli Hakim (33), adalah AEW (21), sehingga korban segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
“Setelah diketahui posisi pelaku, petugas segera melakukan penangkapan,” tutur AKP Mashadi SH.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 5 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex warna hitam nomor polisi S 6319 DT, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dikonfimasi media ini membenarkan bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang disangka telang melakukan tindak pidana pencurian dari dua kasus yang berbeda.
“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.” ungkap Kapolres. (her/inc)