Polres Bojonegoro Limpahkan 2 Tersangka Perjudian di Kepohbaru, Pada JPU
Selasa, 23 Mei 2017 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro pagi tadi, Selasa (23/05/2017) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, melimpahkan dua orang tahanan kasus perjudian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
Adapun kedua orang tahanan tersebut berinisial DT (29) warga Dusun Kedungtemu Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru dan AN (28) warga Dusun Kedunggaleh Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kedua tahanan tersebut dilimpahkan oleh penyidik ke JPU Kejari karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21)
"Setelah dinyatakan berkasnya dinyatakan lengkap, kami lansung limpahkan ke JPU," tutur Kasubbag Humas.
Masih menurut Kasubbag Humas, kedua pelaku telah ditahan selama 25 hari semenjak dilakukan penagkapan oleh petugas pada tangga 29 April 2017 bulan lalu.
"Kedunya telah menjali penahanan selama 25 hari di rutan Mapolres Bojonegoro," imbuh Kasubbag Humas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa DT (29) dan AN (28) oleh petugas ditangkap karena telah melanggar pasal 303 bis KUHP pada hari Sabtu 29 April 2017 sekira pukul 13.30 WIB saat asyik bermain judi domino disebuah tempat biliar, di Dusun Ngeblek Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru.
Baca: Asyik Main Domino di Tempat Biliar, Dua Warga Kepohbaru Diamankan Polisi
Kejadian penangkapan kedunya setelah petugas Sat Reskrim menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian tersebut dan petugas langsung melalukan penggerebekan pada pukul 15.30 WIB dihari yang sama.
Dari kedua pelaku barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 1 set kartu domino dan uang sejumlah 210 ribu rupiah dan saat ini juga telah diserahkan bersama berkas penyidikannya oleh petugas kepada JPU. (her/inc)