Polres Bojonegoro Titipkan 19 Tahanan Ke Rutan Bojonegoro
Rabu, 24 Mei 2017 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Jajaran Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Bojonegoro, pada Selasa (23/05/2017) sekira pukul 09.00 WIB kemarin pagi, titipkan 19 orang tahanan Polres Bojonegoro, ke Rumah Tahanan (Rutan), Lebaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bojonegoro. Kesembilan belas orang tahanan tersebut merupakan tersangka kasus dari yang ditangani Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran.
"Delapan tahanan merupakan tangkapan Sat Reskrim Polres dan 11 tahanan merupakan tangkapan dari Polsek jajaran", ungkap Kasat Tahti Iptu Watipah.
Dari sembilan belas tahanan tersebut, dapat diklasifikasikan menjadi 4 tahanan dengan pelanggaran kasus yang berbeda yaitu sebanyak 6 orang tahanan melanggar kasus 303 KUHP tentang Perjudian, 5 orang merupakan tahanan melanggar kasus 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan, 1 orang tahanan melanggar kasus 378 KUHP tentang penipuan.
"Dan 7 orang tahanan melanggar kasus UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," imbuh Kasat Tahti.
Masih menurut Kasat Tahti bahwa penitipan kesembilan belas tahanan Polres Bojonegoro ke Rumah Tahanan Lapas Kelas II Bojonegoro kali ini, dikarenakan ruang sel tahanan Polres Bojonegoro yang saat ini berjumlah 5 blok tidak cukup untuk menampung tahanan hasil tangkapan Polres Bojonegoro beserta Polsek jajaran yang saat ini mencapai 48 tahanan.
"Blok yang ada saat ini dirasa kurang layak untuk menampung 48 tahanan", lanjut Kasat Tahti.
Kasat Tahti juga menjelaskan bahwa keberadaan kesembilan belas tahanan Polres Bojonegoro oleh penyidik dirasa sudah cukup untuk memberikan keterangan terhadap kelengkapan berkas perkaranya dan berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke JPY Kejaksaan Negeri Bojonegoro, tinggal menunggu dinyatakan lengkap (P21).
"Kesembilan belas tahanan tinggal menunggu P21 dari Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya. (her/inc)