Tanah Warga untuk Pembangunan Waduk Gongseng akan Kembali Diverifikasi
Kamis, 25 Mei 2017 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Temayang - Salah satu masalah terkait pembangunan Waduk Gongseng adalah masih belum terselesaikannya proses relokasi lahan milik warga dua desa yaitu Desa Papringan dan Kedungsari Kecamatan Temayang. Karena proses verifikasi tanah terakhir dilakukan pada tahun 2015, maka saat ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro akan kembali melakukan proses verifikasi tanah pada tahun 2017 ini.
Untuk melaksanakan proses tersebut maka terlebih dahulu dilakukan sosialisasi verifikasi dan identifikasi terhadap masyarakat Dusun Kalimati Desa Papringan yang terdampak pembangunan Waduk Gongseng Temayang pada hari Rabu (24/05/2017) sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Balai Desa Papringan Kecamatan Temayang.
Acara tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan? Temayang, Kepala Desa Papringan, dan Balai Besar Bengawan Solo. BPN Kabupaten Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, PT Hutama Karya dan warga Desa Papringan Kecamatan Temayang berjumlah 223 KK (sekitar 730 jiwa).
Perwakilan Balai Besar Bengawan Solo menyampaikan dalam pertemuan tersebut bahwa harga tanah hasil verifikasi mulai tahun 2015 sudah tidak relevan. Maka pada tahun 2017 dilksanakan verifikasi dan pengukuran ulang kemudian disampaikan pada masyarakat dan verifikasi dilakukan selama 1 bulan.
Sedangkan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa tugas PPN adalah menyiapkan tanah yang diperlukan oleh pemerintah untuk pembangunan baik swasta maupun pemerintah termasuk di Temayang yang digunakan untuk pembangunan bendungan Gongseng yang merupakan proyek nasional.
BPN juga menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang kelanjutan pembangunan Waduk Gongseng tentang pembebasan tanah terhadap masyarakat yang terdampak. "Hasil verifikasi diumumkan pada masyarakat untuk diteliti oleh masyarakat selama 14 hari apabila ada kekeliruan bisa diperbaiki kembali," kata perwakilan BPN.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa jaksa sebagai pengacara negara memberikan pendampingan terhadap proyek setrategis, dikarenakan ada masyarakat yang terdampak terhadap suatu pembangunan salah satu contoh adalah Waduk Gongseng serta memantau proyek nasional agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proyek Waduk Gongseng ini merupakan proyek nasional, jaringan irigasi yang dilalui Waduk Gongseng merupakan saluran irigasi dari Sungai Pacal. Harapannya saat terealisasi mampu menampung air sekitar 23 juta meter kubik. Dengan air tersebut areal pertanian seluas 6.191 hektare dipastikan dapat tercukupi, selain itu juga bisa sebagai penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
Untuk memenuhi kebutuhan proyek itu sekitar 45 hektare (ha) tanah milik warga dua desa bakal direlokasi dengan jumlah total sekitar 260 kepala keluarga (KK) atau sekitar 830 jiwa. (pin/kik)