News Ticker
  • Pelantikan PWRI Blora 2026-2031 Dibuka dengan Kirim 50 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
  • KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon 17 Persen Tiket Kereta Ekonomi di Hari Kemerdekaan
  • Kebiasaan Pakai Tusuk Gigi Berisiko Melukai Gusi, Ini Pilihan Alat Pembersih Sela Gigi yang Lebih Aman
  • Hadiri Bupati Medhayoh di Cengkir, Pemkab Bojonegoro Siapkan Embung Seri untuk Petani Tembakau
  • Pamerkan Inovasi Pengabdian Desa, 175 Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Gelar Expo di Purwosari
  • 13 Agustus 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Agustus 2026
  • Penyebab Makanan Sering Terselip di Sela Gigi dan Cara Aman Mengatasinya
  • Misi Dagang Jatim-Kalbar Tembus Rp2,5 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Investasi Daerah
  • Kunker ke Semenkidul, TP PKK Bojonegoro Dorong Kemandirian Keluarga Lewat GAYATRI dan Kelola Sampah
  • Gandeng ISI Surakarta, Dekranasda Bojonegoro Susun Kajian Akademis dan Motif Pakem Batik Daerah
  • Ringankan Beban Kekeringan Warga Sumberrejo, PMI dan BPBD Bojonegoro Pasok Air Bersih
  • Mendorong Kemandirian Pemuda, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Bootcamp Ekonomi 2026
  • 12 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 12 Agustus 2026
  • Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Kunjungi Pos Komunitas ‘Mapak’ di Desa Semenkidul
  • Menjaga Rantai Pasok Industri Hulu Migas, Pengusaha Lokal Bojonegoro Didorong Naik Kelas
  • Gaungkan Pertanian Organik di Muktamar Petani Nahdliyin, Bupati Blora Dorong Setiap Desa Sediakan 1 Hektar Lahan
  • Workshop dan News Presenter Competition Warnai HUT ke-28 IJTI di Lamongan
  • Sering Kentut Apakah Sehat? Kenali Batas Wajar dan Tandanya untuk Pencernaan
  • DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fokus Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
  • Dorong Budaya Riset untuk Percepat Pembangunan Bojonegoro Bersama INSPIRA RISBO
  • Petani Tembakau Bojonegoro Sumringah, Pemkab Gelontorkan Bantuan Ribuan Kilogram Pupuk NPK
  • Berhenti Saat Ada Perbaikan Jalan, Mobil yang Ditumpangi KH Anwar Zaid Ditubruk Truk di Padangan, Bojonegoro
AMSI Sampaikan Himbauan Terkait Peliputan Terorisme

AMSI Sampaikan Himbauan Terkait Peliputan Terorisme

*Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota — Menyikapi pasca terjadinya ledakan bom di area halte busway Trans Jakarta di wilayah Kampung Melayu Jakarta Timur, pada Rabu (24/05/2017) sekira pukul 21.00 WIB tadi malam, yang merenggut 3 (tiga) korban jiwa dan 10 (sepuluh) korban luka-luka. Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI mengajak jurnalis media online (media siber) dan masyarakat untuk mengenali berita-berita yang rawan HOAX.

Menyusul banyaknya informasi hoax yang menggiring opini publik ke ranah sesat. Dalam keterangannya AMSI mengajak agar jurnalis media online (media siber) maupun masyarakat netizen, untuk tidak menyebarkan foto-foto korban terorisme. Pelaku terorisme akan menganggap aksi mereka berhasil, jika materi aksi mereka viral di masyarakat.

Prinsip terorisme adalah “membunuh satu orang untuk menyebarkan ketakutan kepada jutaan orang.” Jangan bantu teroris dengan turut menyebarkan ketakutan dan foto korban berlebihan.

Mereka ingin kita overreact (bertindak berlebihan) dan hidup dalam ketakutan. Sebaiknya foto-foto korban tidak disebarkan demi penghormatan terhadap korban dan keluarganya.

Tindak terorisme adalah sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sejak 1993 pada saat Deklarasi Wina dan program aksi Wina, terorisme sudah dianggap sebagai murni tindak pidana internasional dan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam meliput, para wartawan harus selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Norma KEJ menyebutkan tentang independensi, akurasi berita, keberimbangan, itikad baik, informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap narasumber dan orang-orang yang berisiko.

Kebenaran dalam karya jurnalistik bukanlah kebenaran yang bersifat mutlak tetapi kebenaran yang bersifat fungsional. Yakni kebenaran yang diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi.

Setiap wartawan juga berkewajiban menjaga profesionalitas. Komitmen utama jurnalisme adalah pada kepentingan publik. Kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media harus selalu di tempatkan di bawah kepentingan publik. Wartawan harus cermat dalam mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi, menjaga keberimbangan dan independen. 

Meskipun sudah ada berbagaipandangan diatas Dewan Pers masih menganggap perlu ada satu pandangan peliputan terorisme sebagai standar pemberitaan terorisme yang sekaligus melengkapi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Berikut adalah pedoman peliputan terorisme; (Sumber: Pedoman Peliputan Terorisme)

  1. Wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita. Saat meliput sebuah peristiwa terkait aksi terorisme yang dapat mengancam jiwa dan raga, wartawan harus membekali diri dengan peralatan untuk melindungi jiwanya.
  2. Wartawan selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik. Wartawan yang mengetahui dan menduga sebuah rencana tindak terorisme wajib melaporkan kepada aparat dan tidak boleh menyembunyikan informasi itu dengan alasan untuk mendapatkan liputan eksklusif. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik sehingga keselamatan nyawa warga masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan berita.
  3. Wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi maupun glorifikasi terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme. Terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan.
  4. Wartawan dan media penyiaran dalam membuat siaran langsung (live) tidak melaporkan secara terinci/detail peristiwa pengepungan dan upaya aparat dalam melumpuhkan para tersangka terorisme. Siaran secara langsung dapat memberikan informasi kepada para terduga teroris mengenai posisi dan lokasi aparat keamanan secara real time dan hal ini bisa membahayakan keselamatan anggota aparat yang sedang berupaya melumpuhkan para teroris.
  5. Wartawan dalam menulis atau menyiarkan berita terorisme harus berhati-hati agar tidak memberikan atribusi, gambaran, atau stigma yang tidak relevan, misalnya dengan menyebut agama yang dianut atau kelompok etnis si pelaku. Kejahatan terorime adalah kejahatan individu atau kelompok yang tidak terkait dengan agama ataupun etnis.
  6. Wartawan harus selalu menyebutkan kata ”terduga” terhadap orang yang ditangkap oleh aparat keamanan karena tidak semua orang yang ditangkap oleh aparat secara otomatis adalah pelaku tindak terorisme. Untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocense) dan menghindari pengadilan oleh pers (trial by the press) wartawan perlu mempertimbangkan penggunaan istilah “terperiksa” untuk mereka yang sedang diselidiki atau disidik oleh polisi, “terdakwa” untuk mereka yang sedang diadili, dan istilah “terpidana” untuk orang yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan.
  7. Wartawan wajib menghindari mengungkap rincian modus operandi tindak pidana terorisme seperti cara merakit bom, komposisi bahan bom, atau teknik memilih sasaran dan lokasi yang dapat memberi inspirasi dan memberi pengetahuan bagi para pelaku baru tindak terorisme.
  8. Wartawan tidak menyiarkan foto atau adegan korban terorisme yang berpotensi menimbulkan kengerian dan pengalaman traumatik. Pemuatan foto atau adegan hanya diperbolehkan bila bertujuan untuk menyampaikan pesan kemanusiaan bahwa terorisme selalu menyasar sasaran umum dan menelan korban jiwa.
  9. Wartawan wajib menghindari peliputan keluarga terduga teroris untuk mencegah diskriminasi dan pengucilan oleh masyarakat, kecuali dimaksudkan untuk menghentikan tindakan diskriminasi yang ada dan mendorong agar ada perhatian khusus misalnya terhadap penelantaran anak-anak terduga teroris yang bila dibiarkan akan berpotensi tumbuh menjadi teroris baru.
  10. Terkait dengan kasus-kasus yang dapat menimbulkan rasa duka dan kejutan yang menimpa seseorang, pertanyaan dan pendekatan yang dilakukan untuk merekonstruksi kejadian dengan menemui korban keluarga korban maupun keluarga pelaku harus dilakukan secara simpatik dan bijak.
  11. Wartawan dalam memilih pengamat sebagai narasumber wajib selalu memperhatikan kredibilitas, kapabilitas dan kompetensi terkait latar belakang, pengetahuan, dan pengalaman narasumber yang relevan dengan hal-hal yang akan memperjelas dan memberikan gambaran yang utuh terhadap fakta yang diberitakan. 
  12. Dalam hal wartawan menerima undangan meliput sebuah tindakan aksi terorisme, wartawan perlu memikirkan ulang untuk melakukannya. Kalau undangan terkait dengan rencana aksi pengeboman atau aksi bom bunuh diri sebaiknya wartawan tak perlu memenuhinya, karena hal itu dapat dipandang sebagai cara memperkuat pesan teroris dan mengindikasikan ada kerja sama dalam sebuah tindakan kejahatan. Wartawan menyampaikan rencana tindak/aksi terorisme kepada aparat hukum.
  13. Wartawan wajib selalu melakukan check dan rechek terhadap semua berita tentang rencana maupun tindakan dan aksi terorisme ataupun penanganan aparat hukum terhadap jaringan terorisme untuk mengetahui apakah berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon isu (hoax) yang sengaja dibuat untuk menciptakan kecemasan dan kepanikan.

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Peliputan terorisme ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Terkait Butir 1 tentang peralatan untuk melindungi jiwa wartawan, sepenuhnya adalah tanggung-jawab perusahaan pers untuk memenuhinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan–DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. (*/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton

Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton

Antusiasme penggemar Marvel Cinematic Universe (MCU) kini kembali meningkat seiring tayangnya petualangan terbaru Spider-Man Brand New Day. Bagi penggemar garis ...

1786647009.1823 at start, 1786647009.5949 at end, 0.41254496574402 sec elapsed