Polsek Gayam Amankan Seorang Pelaku Pencurian HP
Jumat, 26 Mei 2017 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Gayam - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam, pada Jumat (26/05/2017) sekira pukul 07.30 WIB pagi tadi, mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian HP, dengan TKP disebuah rumah warga di Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial KTW (33) warga Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, sementara korbannya Sutrisno (44), warga Dessa Gayam RT 008 RW 002 Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli SH, kepada media ini menerangkan berdasarkan keterangan saksi korban, Sutrisno (44), bahwa pada Jumat (26/05/2017), sekira pukul 07.30 WIB, korban yang sedang berada di dapur rumahnya terkejut, saat mendengar teriakan anaknya yang bernama Niken Maya Saputri, berteriak ada seseorang yang mengambil HP miliknya, merk Vivo type 1610Y55s warna crown gold, yang sedang dicas, diambil seseorang yang tidak dikenal lalu dibawa kabur.
Mendengar terikan tersebut, korban segera keluar dan langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor, karena saat itu pelaku sudah naik di atas sepeda motor dan sudah mulai berjalan.
“Setelah korban berhasil mengejar pelaku , korban langsung menendang kendaraan pelaku sehingga jatuh dan selanjutnya korban menangkap pelaku.” terang Kapolsek.
Mengetahui peristiwa tersebut, lanjut Kapolsek, warga sekitar segera membantu menangkap dan mengamankan pelaku. “Korban bersama warga selanjutnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polsek Gayam,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, setelah menerima penyerahan pelaku tersebut, anggota segera mengamankan pelaku dan selanjutnya segera mendatangi lokasi kejadian, guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Dan atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 2,6 juta.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku berikut barang bukti, diamankan di ruang tahanan Mapolsek Gayam guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” pungkas Kapolsek. (her/inc)