News Ticker
  • Viral! Seorang Laki Laki di Kepohbaru, Bojonegoro Rusak Mobil Istrinya di Jalan
  • Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur
  • Motor Tabrak Truk di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di TKP
  • Seekor Buaya Muncul di Pinggir Sungai di Desa Pagerwesi, Trucuk, Bojonegoro
  • Seorang Tukang Kayu di Kanor, Bojonegoro, Meninggal Tersengat Listrik Mesin Bor
  • Cepu Raya Diproyeksikan Jadi Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi Kawasan
  • PT KAI Laporkan Dugaan Pencurian Rel Kereta Api Bekas ke Polsek Kapas, Bojonegoro
  • Laskar Buah Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban pada Warga Tiga Desa di Bojonegoro
  • Mobil Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Berkomitmen Majukan dan Perbaiki Infrastruktur Olahraga
  • Bukan Sekadar Kurban, Pekerja Blok Cepu Gotong Royong dengan Warga Sebagai Relawan
  • Akibat Tabung Gas Elpiji Bocor, Gerobak Warung Bakso dan Mi Ayam di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Anak Pengendara Motor di Purwosari, Bojonegoro Meninggal
  • Mensesneg Sumbang Satu Ekor Sapi Kurban Seberat 1,2 Ton untuk Warga Blora
  • Pemkab Bojonegoro Perkuat Gizi Balita, Ibu Hamil, dan Penderita TBC
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro Telah Diketahui Identitasnya
  • Pemkab Blora Raih Predikat Opini WTP Ke-11 dari BPK RI
  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Bojonegoro Ajak Lakukan Upaya Bijak dalam Pengelolaan Sampah
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro
  • Tabrakan Motor di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus Milik Sendiri, Petani di Kasiman, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • 100 Hari Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Optimis Menuju Bojonegoro Bahagia, Makmur, dan Membanggakan
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah, Warga Kalitidu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Seorang Petani di Sukosewu, Bojonegoro Meninggal Dunia saat Semprot Padi di Sawah
Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku "Jokowi Undercover" Divonis Tiga Tahun Penjara

Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku "Jokowi Undercover" Divonis Tiga Tahun Penjara

Oleh Priyo Spd

BLORA – Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover”,  divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah, Senin (29/05/2017) siang. Bambang Tri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Palu putusan hakim diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti dan Hakim Anggota, Dwi Ananda Fajarwati serta Dewi Nugraheni. Memutuskan Penulis buku “Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri,” Bambang Tri Mulyono atau BTM, mendapat hukuman tiga tahun penjara.

“Terdakwa Bambang Tri Mulyono, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara,” kata Makmurin Kusumastuti, Ketua Majelis Hakim yang membacakan amar putusan.

 

 

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor  19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor  11 tahun 2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang tuntutan, 10 Mei 2017 lalu, dimana JPU menuntut Bambang Tri dengan empat tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Jokowi, sosok yang seharusnya dihormati. Selain itu, BTM juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan dan juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.‎

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang-punggung keluarga," jelasnya.

Sidang vonis bagi Bambang Tri juga dihadiri Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Menurut Ifdhal, vonis ini sudah memenuhi asas peradilan. Tak hanya itu vonis tersebut juga menjadi pembelajaran bagi  warga masyarakat untuk selalu bijak dalam mengunakan media sosial.

 “Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku “Jokowi Undercover” tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi,” katanya.

Ifdhal menambahkan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran, terutama bagaimana menyajikan informasi ke publik, terutama dalam penulisan sebuah buku,harus berdasarkan dengan data dan fakta yang teruji serta melalui riset mendalam. Demikian pula terkait pemuatan pernyataan (status atau posting) dalam media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Grup Percakapan Telepon dan sebagainya.

"Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment-nya," tambahnya

Tak hanya itu Ifdhal juga menyayangkan perkembangan teknologi yang pada hakekatnya untuk memberi manfaat positif bagi kehidupan manusia, justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengesampingkan nilai-nilai positif kemanusiaan yang bersifat universal.

Ifdhal menambahkan, seseorang sudah di berikan kebebasan di dunia maya, namun sebagian masyarkaat malah membuat opini negatif terhadap pihak yang tidak disukai. Ini bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila.

“Fitnah dan berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab,” imbuhnya.

Pihaknya berharap seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak dan menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat maupun segala pertikaian lainnya, yang jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

“Kita jadikan politik maupun kehidupan sosial sebagai tempat guna mengabdi, beramal dan berbuat baik sesama manusia,” ungkapnya.

 

 

Sementara itu Henri Listiawan Nugroho pengacara Bambang Tri Mulyono mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin namun hakim memutuskan lain dan Bambang Tri harus di vonis tiga tahun penjara.

“Saya sudah berusaha namun hanya bisa sampai disini, kalau Bambang Tri marah-marah sama saya, itu hak dia yang jelas saya juga sudah berusaha,” terangnya.

Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Blora siang tadi, Bambang Tri divonis tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor  19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor  11 tahun 2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).

Keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena Bambang Tri akan mengajukan banding. (teg/inc)

Banner Ucapan Selamat 100 Hari Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro ADS
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur

Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur

" Kerja telaten, penghasilan paten. Ini menjadi keinginan warga Bojonegoro. Bisakah ternak ayam petelur menjawab keinginan ini? Bojonegoro - Gerakan ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1749731809.8623 at start, 1749731810.3444 at end, 0.48218703269958 sec elapsed