News Ticker
  • Cara Kafein "Menipu" Otak Kita
  • Cegah Tumpang Tindih Usaha, Pemprov Jatim Dorong Pembagian Peran BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
  • Diduga Pengemudi Kurang Konsentrasi, Truk di Kedungadem, Bojonegoro Tabrak Portal Pembatas Jalan
  • Perkuat Tata Kelola PAUD, 150 Kepala Sekolah Yayasan DWP Bojonegoro Resmi Dikukuhkan
  • Gandeng Fasilitator Lintas Provinsi, PMI Bojonegoro Petakan Potensi Bencana Desa Mulyorejo dan Sumbangtimun
  • 15 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Kamis 15 Oktober 2026
  • Pengurus Baru PBG Bojonegoro Dikukuhkan, Didorong Jadi Penggerak Inovasi Pembelajaran
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku "Jokowi Undercover" Divonis Tiga Tahun Penjara

Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku "Jokowi Undercover" Divonis Tiga Tahun Penjara

Oleh Priyo Spd

BLORA – Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover”,  divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora Provinsi Jawa Tengah, Senin (29/05/2017) siang. Bambang Tri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Palu putusan hakim diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti dan Hakim Anggota, Dwi Ananda Fajarwati serta Dewi Nugraheni. Memutuskan Penulis buku “Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri,” Bambang Tri Mulyono atau BTM, mendapat hukuman tiga tahun penjara.

“Terdakwa Bambang Tri Mulyono, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara,” kata Makmurin Kusumastuti, Ketua Majelis Hakim yang membacakan amar putusan.

 

 

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor  19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor  11 tahun 2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang tuntutan, 10 Mei 2017 lalu, dimana JPU menuntut Bambang Tri dengan empat tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Jokowi, sosok yang seharusnya dihormati. Selain itu, BTM juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan dan juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.‎

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang-punggung keluarga," jelasnya.

Sidang vonis bagi Bambang Tri juga dihadiri Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Menurut Ifdhal, vonis ini sudah memenuhi asas peradilan. Tak hanya itu vonis tersebut juga menjadi pembelajaran bagi  warga masyarakat untuk selalu bijak dalam mengunakan media sosial.

 “Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku “Jokowi Undercover” tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi,” katanya.

Ifdhal menambahkan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran, terutama bagaimana menyajikan informasi ke publik, terutama dalam penulisan sebuah buku,harus berdasarkan dengan data dan fakta yang teruji serta melalui riset mendalam. Demikian pula terkait pemuatan pernyataan (status atau posting) dalam media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Grup Percakapan Telepon dan sebagainya.

"Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment-nya," tambahnya

Tak hanya itu Ifdhal juga menyayangkan perkembangan teknologi yang pada hakekatnya untuk memberi manfaat positif bagi kehidupan manusia, justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengesampingkan nilai-nilai positif kemanusiaan yang bersifat universal.

Ifdhal menambahkan, seseorang sudah di berikan kebebasan di dunia maya, namun sebagian masyarkaat malah membuat opini negatif terhadap pihak yang tidak disukai. Ini bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila.

“Fitnah dan berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab,” imbuhnya.

Pihaknya berharap seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak dan menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat maupun segala pertikaian lainnya, yang jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

“Kita jadikan politik maupun kehidupan sosial sebagai tempat guna mengabdi, beramal dan berbuat baik sesama manusia,” ungkapnya.

 

 

Sementara itu Henri Listiawan Nugroho pengacara Bambang Tri Mulyono mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin namun hakim memutuskan lain dan Bambang Tri harus di vonis tiga tahun penjara.

“Saya sudah berusaha namun hanya bisa sampai disini, kalau Bambang Tri marah-marah sama saya, itu hak dia yang jelas saya juga sudah berusaha,” terangnya.

Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Blora siang tadi, Bambang Tri divonis tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor  19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor  11 tahun 2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).

Keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena Bambang Tri akan mengajukan banding. (teg/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1792073962.8622 at start, 1792073966.6287 at end, 3.7665429115295 sec elapsed